Kulon Progo – Tindak pidana pencurian terjadi di Dusun Kalibuko I, RT 006/ RW.002, Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Pencurian yang dilakukan diduga lebih dari satu pelaku beraksi menjelang subuh. Mereka berhasil membawa kabur empat ekor kambing milik Maryoto, 48 tahun.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, membenarkan adanya kejadian dugaan pencurian dengan pemberatan ini. “Korban sudah melaporkan kejadian ke Polres Kulon Progo. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam,” katanya, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca Juga: Pencuri Uang Infak di Kulon Progo Ditangkap Saat Sedang Asyik Hitung Hasil Curian
Dia menjelaskan, kronologi kejadian sekitar 03.00 WIB, seorang saksi Suratinah, yang merupakan istri korban mendengar suara anak kambing dari arah kandang. Seketika saksi mengecek ke sumber suara. Saksi mendapati empat ekor kambing Jawa sudah tidak berada di kandang. “Saksi mendapati empat korban sudah diambi tanpa izin oleh kawanan pelaku,” ungkapnya.
Saksi memberitahukan kepada korban. “Pada saat itu korban hendak mengejar pelaku namun tidak berani. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian empat ekor kambing Jawa senilai kurang lebih Rp8 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Pemuda Asal Bantul Jual Perabot Rumah Demi Pacar Berulah Lagi
Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Kokap guna pengusutan lebih lanjut. Petugas sudah menindaklanjuti laporan dengan mendatangi olah TKP dan meminta keterangan saksi. Petugas mengamakan satu buah pintu kandang kambing sebagai barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan. []