Yogyakarta – Pemkab Purbalingga mendatangi DPRD DIY dalam rangka kunjungan kerja ingin belajar tentang lahirnya Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Mereka menganggap perda tersebut sangat penting di tengah arus globalisasi, di mana budaya dari bangsa lain begitu mudah masuk tanpa filter.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi mengatakan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menunjukkan komitmen Yogyakarta sebagai miniatur Indonesia peduli eksistensi Pancasila juga Wawasan Kebangsaan demi menjaga NKRI.
Baca Juga: Sah, Yogyakarta Punya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Dia mengatakan, saat di Purbalingga sedang merencanakan Perda tentang Pendidikan Karakter. Namun materi yang ada pada Perda tersebut masih terlalu abstrak. “Saat kami diskusikan memang tidak setegas materi Perda yang di Yogyakarta. Dan di Yogyakarta ini merupakan daerah pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” jelasnya.
Terkait hal itu, Kepala Kesbangpol Purbalingga mengusulkan ke Bupati, kemudian menugaskan untuk belajar di Yogyakarta. Perda sudah sangat tegas di sini, kami diminta membuat yang setegas apa yang dibuat Pemda DIY,” ungkapnya pada wartawan.
Baca Juga: Yogyakarta Kini Punya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Imam mengungkapkan, Pemkab Purbalingga berkomitmen meniru Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di DIY. “Kedatangan kami ke sini dalam rangka pengayaan materi untuk membangun Perda di Purbalingga. Kami sudah berkomitmen meniru rancangan Perda di DIY dan tegas,” kata dia.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, menilai Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah salah satu yang penting untuk diimplementasikan. Perda sudah disahkan dan baru dibuatkan pergubnya dengan harapan selesai sebelum Lebaran.
Baca Juga: Empat Kedudukan Penting Pancasila Menurut Anggota MPR Cholid Mahmud
Dia mengatakan, Perda ini memiliki fungsi dan tujuan penting untuk membentengi masyarakat dan ASN dari paham radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan Pancasila. “Di sisi lain, kami harus lebih serius untuk mengimplementasikan amanat Perda ini, karena ternyata menjadi contoh untuk daerah-daerah lain,” kata Eko. []