Larangan Otoped Prioritas di Tiga Ruas Jalan Sumbu Filosofi Yogyakarta

  • Whatsapp
Ilustrasi otoped malioboro jogja
Ilustrasi otoped di kawasan Malioboro Jogja. (Foto: Facebook/Edwin Yuandra)

Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X resmi melarang operasional otoped di Malioboro. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya ini ditandatangi 31 Maret 2022.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, surat edaran ini sebenarnya respons yang terjadi selama ini yang dirasakan banyak pihak, termasuk Gubernur Sri Sultan HB X. Kawasan Malioboro ini mestinya belum bisa digunakan untuk kendaraan yang belum diatur, contohnya otoped.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Viral Kuda Andong di Malioboro Yogyakarta Tertunduk Lesu Kehujanan

“Maliobooro sebagai kawasan pedestrian, maka pejalan kaki harus diutamakan dalam hal keselamatan,” katanya Kamis, 31 Maret 2022.

Made mengungkapkan, untuk sementara ini sesuai SE, larangan kendaraaan motor penggerak listrik priortasnya di tiga ruas jalan Sumbu Filofis Yogyakarta, yakni Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Baca Juga: Nasib Pendorong Gerobak PKL Malioboro Yogyakarta Setelah Relokasi

“Kita mengaturnya secara bertahap. SE ini ditujukan dinas vertikal, Pemkot Kota Jogja untk terlibat dalam hal ini yang secara emplsit hanya tiga ruas jalan. Nantinya sirip-sirip Malioboro juga kita lakukan pengaturan,”jelasnya.

Sirip-sirip Malioboro itu meliputi Jalan Perwakilan, Jalan Dagen, Jalan Sosrowijayan, Jalan Pajeksan, Jalan Suryatmajan dan ruas-ruas jalan di sekitarnya.

Baca Juga: Sri Sultan: Yogyakarta Bukan Kota Metropolitan, tapi Warga Harus Sejahtera

Dia berharap dengan diterbitkan SE ini bis adiketahui semua pihak karena keterlibatannyaa sangat diharapkan. Tanggung jawab Sumbu Filosofi Yogyakarta tidak hanya Pemda DIY saja tapi juga masyarakat. []

Related posts