Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X resmi melarang operasional otoped di Malioboro. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 551/4671.
Surat Edaran tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya ini ditandatangi 31 Maret 2022.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Hentikan Operasional Skuter yang Berseliweran di Malioboro
Dalam surat tersebut disebutkan, larangaan tersebut dimaksudkan dengan tujuan mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Operasional otoped di Sumbu Filosofi Yogyakarta yang meliputi di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya tidak diperkenankan.
“Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggeraak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang,” begitu kutipan salinan Surat edaran tersebut.
Baca Juga: Viral Kuda Andong di Malioboro Yogyakarta Tertunduk Lesu Kehujanan
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat mengatakan, dengan diterbirkannya surat edaran ini mullai hari ini hingga Senin, 4 April 2022 akan mensosialiasikan kepala pelaku usaha dan pengerak listrik dalam hal ini otoped. “Senin besok langsung mengawasi dan melakukan tindakan melalui operasi,” katanya, Kamis 31 Maret 2022.
Dia berharap pelaku usaha dan penyewa bisa mematuhinya kebijakan ini. Termasuk tidak mengoperasikan di kawasan sirip-sirip di seputar Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Baca Juga: Sri Sultan Jamin Tidak Ada PKL Jualan di Sepanjang Jalan Malioboro Setelah Relokasi
Noviar mengatakan, bagi yang membandel sanksi mulai diterapkan pada Senin, 4 April 2022. “Mulai Senin kita melakukan tindakan berupa pengamanan barang-barang tersebut ke kantor Satpol PP DIY. Pelaku usaha untuk mengambilnya di sana dan akan dilakukan pembinaan,” ujarnya. []