Tawuran Tak Imbang Berujung Pengeroyokan di Bantul, 20 Orang Ditangkap

  • Whatsapp
tawuran sarung
Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Polres Bantul. (Foto: Istimewa)

Bantul – Polres Bantul akhirnya menangkap kelompok yang terlibat aksi tawuran di simpang tiga Padukuhan Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak pada Senin, 4 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Total ada 20 orang yang ditangkap, 19 orang di antaranya masih pelajar.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kronologi tawuran bermula saat dua kelompok remaja yang masih sekolah saling menantang di WhatsApp. Dari mereka ada yang sekolah di SMA maupun SMK. Dua kelompok ini sepakat tawuran sarung di tempat kejadian perkara (TKP).

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Kronologi Tawuran Dua Kelompok ABG Menjelang Sahur di Pandak Bantul

Namun, ternyata jumlah kelompok yang tawuran sarung tidak seimbang. Satu kelompok berjumlah 20 orang melawan lima orang. Berhubung kalah jumlah, jumlah kelompok yang sedikit berusaha kabur. “Namun, saat kabur itu salah satunya menabrak kendaraan dari kelompok yang berjumlahnya banyak,” katanya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa, 5 Apri 2022.

Orang yang menabrak kendaraan ini pun terjatuh. Setelah terjatuh sempat dianiaya oleh rombongan yang berjumlah 20 orang itu. “Korban yang dianiaya ini sampai saat ini menjalani perawatan di rumah sakit yang di Bantul,” kata Kapolres.

Baca Juga: Pengakuan si Pelajar Pembuat Celurit untuk Tawuran Geng Sekolah di Bantul

Dia mengatakan, selain menangkap 20 orang, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga kain sarung yang digunakan untuk tawuran serta empat unit sepeda motor. “Mereka tawurannya menggunakan sarung yang diisi batu-batu kecil,” ungkapnya.

Ternyata mereka berasal dari sejumlah kapanewon yang ada di Bantul. Ada yang berasal dari Sanden, Pundong, Pandak dan Bambanglipuro. “Asal sekolahnya juga berbeda-beda, bukan dari sekolah yang sama,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Bantul Gagalkan Tawuran Pelajar, Tangkap 11 Anak, Sita 11 Celurit dan Dua Molotov

Kapolres mengungkapkan, 20 pelaku tawuran ini baru ditangkap pada hari ini. Untuk perannya masih dalam pendalaman kasus mengingat baru ditangkap hari ini. “Padahal sebagian dari mereka besok pagi akan ada yang mengikuti ujian sekolah,” katanya.

Terkait kasu ini, polis menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara. []

Related posts