BacaJogja – Polisi menangkap komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di dua lokasi di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Komplotan terdiri tiga orang, mereka berasal dari Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DP, 22 tahun; DAP, 19 tahun dan B, 37 tahun. Mereka datang ke Yogyakarta sengaja untuk melakukan pencurian. Selama di Yogyakarta, mereka menginap di wilayah Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.
Baca Juga: Polisi Tangkap Maling yang Beraksi Jelang Buka Puasa di Bantul
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK mengatakan, mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian dengan pemberatan atau curat yang terjadi pada dua tempat kejadian perkara (TKP). Kejadiannya pada hari yang sama yakni Rabu, 13 April 2022.
Dalam menjalankan aksinya, mereka berangkat dari penginapan di wilayah Parangtritis. Pelaku DP dan DAP berboncengan naik motor Suzuki FU B 5001 RP. Sedangkan B naik Yamaha Lexi AB 6692 GS. Namun, karena hujan B berteduh dan balik ke penginapan. “DP dan DAP yang melanjutkan perjalanan dan beraksi,” kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolsek Jetis, Selasa, 18 April 2022.
Baca Juga: Kompak, Bapak dan Anak Mencuri Dua Ekor Sapi Limosin di Sleman
DP dan DAP beraksi pertama di Alisa Baby Spa, Jalan Bakulan, Patalan, Jetis, Bantul sekitar jam 11.30 WIB menggasak tas yang berisi dua HP merek Oppo dan Vivo. Selang 30 menit keduanya beraksi di Salon Ayu Jalan Imogiri Barat, Nogosari, Sumberagung, Jetis.
Keduanya beraksi setelah melihat ada mobil Honda CRV yang di dalamnya ada tas yang letaknya di jok sebelah kiri sopir. “Setelah memecah kaca mobil sebelah kanan depan dengan sebuah obeng, mereka llalu mengambil tas jinjing warna cokelat berisi uang sebesar Rp30 juta,” katanya.
Usai menjalankan aksinya, mereka kembali ke penginapan di wilayah Parangtritis. “Di sana mereka menghitung uang yang didapat lalu dibagi rata ke masing-masing pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Motor Penjual Bakso Kulon Progo Dibawa Kabur Pencuri, Tertangkap di Bantul
Pelaku DAP mendapat bagian dari pencurian tas di dalam mobil sebesar Rp6,7 juta. Sedangkan untuk di TKP baby spa, dia mendapat HP merek Oppo A71 warna gold. Tersangka DP dapat bagian Rp9 juta dan HP merek Vivo. “Si B hanya dapat uang sebesar Rp6 juta,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, total kerugian di dua lokasi sebesar Rp34 juta. Uang hasil kejahatan sebagaian ditransfer untuk keluaragnya di Lampung. Sebagian lagi digunakan untuk foya-foya di Parangtritis. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara. []