BacaJogja – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK. Sosialisasi dan masa transisi penggunaan PeduliLindungi sebagai sarana MGCR ini resmi dimulai pada Senin, 27 Juni 2022.
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah sebesar Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg. Saat pembelian MGCR, hanya perlu melakukan scan QR code atau menunjukkan NIK di toko pengecer yang sudah resmi tergabung melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa dan Logistik Eceran (PUJLE).
Baca Juga: Banyak Risiko, Alasan Pedagang Enggan Jual Minyak Goreng Curah
Berikut panduan lengkapnya:
Cara Pembelian MGCR dengan PeduliLindungi
1. Datang ke toko pengecer yang menjual MGCR
2. Scan QR Code yang ada di pengecer
3. Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi
– Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR. (Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari)
– Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah Sulit Didapat di Kulon Progo, Kota Jogja dan Gunungkidul
Bila Konsumen tidak punya PeduliLindungi, bagaimana?
1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP
2. Caranya:
Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.
• Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
• Anda bisa membeli MGCR (Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10kg per NIK per hari)
Untuk mengetahui letak atau titik penjualan masing-masing wilayah tempat tinggal. Anda dapat mengunjungi website www.minyak-goreng.id. Silakan tentukan lokasi pilihan Anda melalui menu filter lokasi.
Baca Juga: 46 Ribu Warga Kota Semarang Dapat BLT dan Bantuan Pangan Non Tunai Migor
Panduan bagi pengecer agar bisa menjual MGCR atau tergabung dalam SIMIRAH 2.0
Langkah Daftar Mandiri SIMIRAH 2.0 dan Cetak QR Code
Urutan mendaftar di SIMIRAH 2.0 secara mandiri untuk pengecer:
1. Melakukan pendaftaran di website https://simirah2.kemenperin.go.id/register
2. Pengecer akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH
3. Login ke website SIMIRAH 2, nantinya penjual akan menemukan QR Code
4. Klik “Cetak QR PeduliLindungi”
5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan meng-klik “Terima” pada SIMIRAH 2.
6. Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli MGCR.
Baca Juga: Penjelasan soal Minyak Goreng yang Sering Kosong di Toko Jejaring Yogyakarta
Langkah Jual MGCR dengan PeduliLindungi
1. Arahkan konsumen yang datang ke toko untuk membuka aplikasi PeduliLindungi
2. Minta konsumen untuk scan QR Code yang ada di toko
3. Minta konsumen untuk scan QR Code yang ada di toko
– Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli MGCR (Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari)
– Jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.
Baca Juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Pelaku UMKM di Yogyakarta Kalang Kabut
Langkah Merekap Hasil Penjualan MGCR
1. Pada saat menjual MGCR, pengecer dapat memilih nomor delivery/pengantaran yang sesuai melalui Distributor 1 (D1) atau Distributor 2 (D2)
2. Pengecer memasukkan laporan penjualan melalui website SIMIRAH 2 (https://simirah2.kemenperin.go.id).
3. Klik tab “Module” dan pilih “Penjualan”
4. Pilih DO dari Distributor yang akan digunakan untuk penjualan Isi data tanggal penjualan, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan
5. Cantumkan NIK pembeli bagi yang melakukan pembelian tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Klik “Submit” []