BacaJogja – Polsek Umbulharjo mengungkapkan kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang terjadi di salah satu kostel yang berada di Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Seorang pria berinisial PQ, 23 tahun, warga Palbapang, Bantul ditangkap dalam kasus ini.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad B. Setyo Budiantoro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NSS, 26 tahun, atas perbuatan keji yang dialaminya. “Kejadiannya pada Sabtu, 25 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku sudah diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Rahario saat konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022.
Baca Juga: Kronologi Pria di Godean Sleman Cekoki Miras ABG Cantik lalu Menyetubuhinya
Kompol Setyo menjelaskan, kronologi pemerkosaan sendiri berawal saat tersangka sekitar pukul 13.00 WIB mengajak korban untuk jalan-jalan dan belanja di salah satu pusat perbelanjaan di Bantul. Pukul 16.00 WIB tersangka mengajak korban NSS penginapan atau kostel di Umbulharjo Yogyakarta dengan alasan menemui pamannya.
Sesampinya di kostel, tiba-tiba korban diseret dan dimasukkan ke dalam kamar dikunci lalu disekap selama 3 jam di dalam kamar tersebut. Tersangka lalu memaksa untuk berhubungan badan, namun korban menolaknya. “Tersangka marah lalu mengancam korban dengan mengunakan pisau yang sudah disiapkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tukang Kredit Keliling di Magelang Tega Rudapaksa Penyandang Disabilitas
Selain mengancam korban, tersangka sempat memukul bagian kepala korban. Tersangka juga mengikat tangan dan kaki menggunaan rantai dompet. “Korban juga diikat menggunakan ikat pinggang yang dibawa tersangka,” ungkapnya.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga ikat tangan dan kaki korban dapat terlepas. Korban kemudian menghubungi salah satu temannya saat tersangka lengah. “Melihat korban menghubungi temannya, tersangka mencekik korban hingga korban lemas tidak berdaya. Saat itulah tersangka melakukan pemerkosaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tukang Becak di Kota Yogyakarta Cabuli Dua Bocah di Belakang Masjid
Seorang teman korban yang dihubungi datang ke kostel. Dibantu penjaga kostel lalu mendobrak pintu kamar. “Saat didobrak itu didapati korban dalam keadaan tidak memakai pakaian,” ungkapnya.
Seketika penjaga kostel menangkap tersangka dan menyerahkan ke Polsek Umbulharjo. Sedangkan korban dilarikan ke rmah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata kapolsek. []