BacaJogja – Berapa total biaya perpanjangan SIM maupun bikin SIM baru? Begitu kira-kira pertanyaan yang sering muncul di tengah-tengah masyakarat.
Untuk menjawab rasa penasaran itu, BacaJogja menemui warga yang sedang mengurus perpanjangan SIM melalui Bus SIM Keliling di Puro Pakualaman, Kota Yogyakarta pada Jumat, 1 Juli 2022. “Biaya untuk perpanjangan SIM C habis Rp75.000,” kata warga yang turut mengatre layanan Bus SIM Keliling.
Baca Juga: Jadwal SIM Kota Yogyakarta Juli 2022 dan Cara Daftar Antrean Online
Dia mengatakan uang Rp75.000 tersebut hanya untuk biaya penerbitan SIM. Pemohon masih harus mengeluarkan biaya tes kesehatan dan psikologi. Di lokasi tempat layanan Bus SIM Keliling Puro Pakualaman saat itu belum tersedia layanan tes kesehatan dan psikologi.
“Jadi saya harus ke klinik terdekat. Saya ke klinik Apotik K24 di Jalan Gajahmada untuk layanan tes kesehatan dan psikologi biayanya Rp75.000,” jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan SIM di Yogyakarta Juli 2022, Syarat dan Biaya
Sehingga, kata dia, total biaya perpanjangan SIM C, untuk pernerbitan dan tes kesehatan dan psikologi totalnya Rp150.000. “Totalnya habis Rp150.000,” imbuhnya.
Lukman juga menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan perpanjangan SIM C ini. Berkas yang disiapkan yakni tiga lembar fotokopi SIM C, tiga lembar foto kopi e-KTP, map warna kuning serta keterangan sehat dan psikologi. “Yang satu lembar fotokopi SIM dan e-KTP untuk klinik. Fotokopi bisa bolak-balik,” katanya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Senin – Kamis Selama Juli 2022
Dia menyarankan warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM datang lebih awal. “Habis subuh berkas-berkas bisa dikumpulkan di lokasi pembuatan SIM supaya dapat antrean awal. Jam 8 datang lagi ke lokasi tinggal menunggu panggilan,” jelasnya.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM maupun penerbitan SIM baru sudah diatur melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP Polri.
Baca Juga: Syarat, Biaya dan Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Juli 2022
Dikutip dari website sim.polresjogja biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan yang tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP Polri ini berdasar pada:
1. UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. UU nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik
3. Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP Polri.
4. Peraturan Kepolisian nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal Layanan SIM di Kulon Progo Juli 2022
Adapun tarif PNBP SIM sesuai PP 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP Polri sebagai berikut:
Penerbitan SIM Baru
1. SIM A, BI, BII tarif Rp120.000 per bit
2. SIM C tarif Rp100.000 per bit
3. SIM D tarif Rp50.000 per bit
4. SIM DI Rp50.000 per bit
5. SIM Intern tarif Rp250.000 per bit
6. SKUKP tarif Rp50.000 per bit.
Baca Juga: Info Layanan SIM Yogyakarta Juli 2022, Syarat dan Biaya
Perpanjangan SIM:
1. SIM A, BI, BII tarif Rp80.000 per bit
2. SIM C tarif Rp75.000 per bit
3. SIM D tarif Rp30.000 per bit
4. SIM DI Rp30.000 per bit
5. SIM Intern tarif Rp250.000 per bit
Tarif PNBP SIM berdasarkan PP nomor 76/2020 ini diberlakukan mulai tanggal 20 Desember 2022. []