Daop 6 Yogyakarta Gandeng Kejari Magelang Tangani Masalah Aset Tanah dan Bangunan

  • Whatsapp
daop 6 dan kejari magelang
KAI Daop 6 gandeng Kejari Magelang mendatangani kerja sama menangani masalah hukum perdata, termasuk aset tanah dan bangunan. (Foto: Daop 6)

BacaJogja – EVP KAI Daop 6 Yogyakarta Iwan Eka Putra menyampaikan luas aset KAI di Kabupaten Magelang adalah 1.578.000 meter persegi. Sedangkan aset yang sudah tersertifikat sebanyak 378.000 meter persegi.

“Saat ini banyak aset KAI yang dimanfaatkan pihak lain secara tidak bertanggungjawab,” katanya usia penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dalam hal penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, salah satunya berkaitan dengan aset PT KAI di wilayah Magelang, Rabu, 13 Juli 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: PNS yang Pensiun Seharusnya Tak Lagi Menempati Rumah Dinas Pemda DIY

Hadir dalam kegiatan ini jajaran PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana beserta jajaran. “KAI berharap dengan adanya kerjasama ini dapat mengakselerasi upaya optimalisasi aset KAI di wilayah Kabupaten Magelang,” imbuhnya.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, kerja sama ini salah satunya berkaitan dengan aset PT KAI di wilayah Magelang. “Tentunya nanti koordinasi akan intens antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Dia mengatakan, aset PT KAI di Kabupaten Magelang meliputi tanah dan bangunan. “Bangunan selama ini disewa untuk tempat tinggal atau usaha atau toko,” ujarnya.

Baca Juga: Emak-emak Pensiunan PNS di Kulon Progo Diduga Terlibat Penipuan

Supriyanto mengatakan, kerja sama kedua pihak ini dituangkan dalam piagam kerja sama yang ditandatangani kedua pimpinan pada 13 Juli 2022. kerja sama berkaitan dengan tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara, berupa : 1. Bantuan Hukum, 2. Pertimbangan hukum, berupa Pendapat Hukum dan pendampingan hukum.

Keterkaitan kewenangan Kejaksaan tersebut di atas dalam hubungan dengan kerjasama dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta adalah di bidang Asset milik PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang saat ini dikuasi oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Warga Minggir dan Nanggulan Mengadu Penambangan Pasir Sungai Progo ke Senator Yogyakarta

“Sehingga melalui kerja sama ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta meminta pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, untuk mengembalikan Asset yang dikuasai pihak ketiga tersebut,” jelas Supriyanto.

Kejari Kabupaten Magelang menyambut baik upaya dari KAI Daop 6. Pihaknya siap bekerja sama berdasar tugas dan fungsi Kejari, baik dalam Bantuan Hukum, maupun Pertimbangan hukum, berupa Pendapat Hukum dan pendampingan hukum. []

Related posts