Dua Emak-emak Pencuri Uang dan Perhiasan Rp50 Juta di Kulon Progo Ditangkap

  • Whatsapp
ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Kasus pencurian perhiasan dan uang di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kulon Progo, Yogyakarta akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Dua emak-emak tersebut masing-masing berinisial ER, 40 tahun, dan SN, 30 tahun, Keduanya warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Keduanya menggasak mencuri tas milik Siti Ismiyatun, pedagang Pasar Jagalan pada Minggu, 2 Januari 2022 lalu. Di dalam tas korban ada uang dan perhiasan senilai Rp50 juta.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Curi Cucak Ijo Rp3,7 Juta di Bantul, Warga Sleman Terancam 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Rakhmat Darmawan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan secara mendalam akhirnya kasus pencurian awal Januari 2022 lalu berhasil terungkap.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamakan barang bukti belasan perhiasan, handphone dan sepeda motor. Kedua emak-emak ini ditangkap pada awal Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Tampang Penadah dan Pelaku Curanmor Tujuh Lokasi di Kulon Progo

“Polsek Kalibawang telah mengungkap kasus pencurian perhiasan dan uang di Pasar Jagalan. Dua pelaku semuanya merupakan ibu rumah tangga,” katanya, di Polres Kulon Progo, Rabu, 31 Agustus 2022.

Kronologi pencurian berawal saat korban tiba di Pasar Jagalan untuk berjualan sayur. Korban mencantolkan tas berisi uang dan perhiasan pada paku yang ada di bagian belakang kiosnya.

Baca Juga: Tampang dan Identitas 4 Pelaku Pembobol 17 ATM Bank BPD DIY Rp43,8 Juta

Selesai menata barang dagangannya, korban memindah motornya untuk diparkir di lokasi yang disediakan. Saat kembali ke lapaknya, ternyata tas sudah tidak ada.

Korban kemudian melaporkan ke Polsek Kalibawang, karena tas tersebut berisi uang tunai Rp20 juta, dua buah handphone dan 9 perhiasan emas serta buku tabungan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan. Selang sehari petugas menemukan handphone milik korban di pinggir jalan di wilayah Ngluwar, Magelang. Petugas kemudian melakukan pemetaan pelaku dengan melakukan pendalaman ciri-ciri pelaku. “Dari penyelidikan inilah kami mengamankan kedua pelaku di rumahnya,” katanya.

Baca Juga: Dua Pelaku Terekam CCTV Mencuri Burung Mahal Milik Anggota TNI di Kulon Progo

Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui mengambil barang-barang milik korban. Satu pelaku berperan sebagai eksekutor dan satu pelaku berada di atas motor mengawasi kondisi. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Kami juga amankan barang bukti sepeda motor, dua handphone dan perhiasan,” ujarnya.

Pelaku ER mengaku baru pertama kali mencuri. Awalnya dia datang ke pasar untuk kulakan dagangan, karena di rumah memiliki warung kecil-kecilan.

Baca Juga: Usai Pesta Miras, 4 Pemuda Bobol Toko Curi Rokok Senilai Rp20 Juta

Dia terpaksa melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan dan harus membayar utang di koperasi. “Saya punya tanggungan utang di koperasi. Baru ini mencuri,” katanya.

Keduanya terancam Pasal 363 KUHP jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[]

Related posts