Curi Cucak Ijo Rp3,7 Juta di Bantul, Warga Sleman Terancam 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp
pencurian burung bantul
Pelaku pencurian burung saat digelandang di Polsek Sedayu Bantul. (Foto: Dok. Polres Bantul)

BacaJogja – Pria berinisial ATP, 36 tahun, harus berurusan dengan pihak berwajib. Warga Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ini sudah melakukan pencurian burung Cucak Ijo seharga Rp3,6 juta.

Aksi pencurian menimpa korban bernama Dhimas Prasetyo, 30 tahun, warga Padukuhan Plawonan, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Sedayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Read More

Baca Juga: Dua Pelaku Terekam CCTV Mencuri Burung Mahal Milik Anggota TNI di Kulon Progo

Kapolsek Sedayu Kompol Masnoto menjelaskan kasus ini terjadi pada Rabu, 24 Agustus 2022 dini hari sekitar pukul 01.40 WIB. Aksi pencurian burung terungkap berawal saat saski sekaligus tetangga korban bernama Eko Susilo, 30 tahun, melihat pelaku mengendarai sepeda motor sambil membawa sangkar burung.

Saksi curiga dengan gelagat terduga pekaku. Saksi berinisiatif mengajak beberapa warga ke rumah korban, tujuannya untuk memastikan keberadaan burung piaraan milik korban dalam keadaan aman. “Setelah dicek, ternyata burung cucak ijo milik korban senilai Rp 3,7 juta telah raib,” katanya, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Warga Bantul Tertangkap Mencuri Merpati Balap di Sleman

Mendapati hal itu, korban bersama warga kemudian mendatangi rumah pelaku. Kebetulan rumahnya tidak begitu jauh dari rumah korbam atau TKP. Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi dugaan pencurian burung.

Setelah diinterogasi dan menemukan barang bukti burung Cucak Ijo dan sangkar di sekitar rumahnya. Terduga pelaku ATP akhirnya mengakui sudah mencurinya. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Sedayu,” kata Kapolsek.

Baca Juga: Geger, Maling di Kulon Progo Congkel Pintu Bawa Kabur 5 Ekor Burung Mahal

Kapolsek mengatakan, dari pengakuan terduga pelaku, aksi pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan sehari-hari. “Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (Polres Bantul)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *