Tampang Penadah dan Pelaku Curanmor Tujuh Lokasi di Kulon Progo

  • Whatsapp
curanmor kulon progo
Pelaku dan penadah pencurian motor digelandang ke Polres Kulon Progo. (Foto: Dok. Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo menangkap pelaku pencuri sepeda motor yang sudah beraksi di tujuh lokasi di Kulon Progo. Selain beraksi di Bumi Binangun, pelaku juga sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Bantul dan Kebumen, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial berinisial DS, 40 tahun, warga Semarang, Jawa Tengah. DS melakukan aksinya sendirian. Kemudian moyor hasil curian dijual kepada penadah berinisial HH, 34 tahun, warga Boyolali, Jawa Tengah. Kini DS dan HH digelandang ke Polres Kulon Progo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Read More

Baca Juga: Dalam Sehari Dua Motor Dicuri di Area Persawahan Kulon Progo

Kapolres Kulon Progo AKBP M Fajarini, tersangka DS merupakan pelaku tunggal, yang sudah beraksi di tujuh lokasi di Kulon Progo dan dua lokasi di Bantul dan Kebumen. Sedang HH merupakan penadah barang curian.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit motor curian. “Kami amankan dua tersangka dalam kasus ini salah satunya penadah motor curian,” katanya dalam jumpa pers, Senin, 15 Agustus 2022.

Pelaku Mengincar Motor di Persawahan

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan pencurian sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AB 3659 JC di persawahan Kedungsari, Pengasih. Korban Mugiyono kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka DS di tempat persembunyiannya pada bulan Juli lalu. Dari penangkapan ini dikembangkan dan mengamankan HH yang merupakan penadah motor curian.

Baca Juga: Polda DIY Gulung Sindikat Curanmor Spesialis Indekos, Pelaku Residivis

Ikut diamankan dua sepeda motor yang belum sempat dijual. “Modusnya menggunakan kunci palsu, dan mengincar motor yang ditinggal di sawah,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 380 atau 381 tentang penadah dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun atau empat tahun penjara.

Pengakuan Pelaku

Tersangka DS mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi di Kulon Progo. Dia menggunakan kunci palsu dan menyasar motor yang ditinggal pemiliknya. Sebagian dicuri di tepi persawahan saat korban menggarap sawah atau merumput.

DS mengaku selain beraksi di Kulon Progo juga melakukan pencurian di Bantul, Kebumen dan beberapa lokasi lain. Motor yang dicuri kemudian dijual kepada HH yang ada di Boyolali. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *