Usai Pesta Miras, 4 Pemuda Bobol Toko Curi Rokok Senilai Rp20 Juta

  • Whatsapp
pencuri rokok bantul
Empat pe,bobol toko menggasak rokok senilai Rp20 juta saat digelandang ke kantor polisi. (Foto: Dok. Polres Bantul)

BacaJogja – Empat pemuda membobol toko di Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Mereka menggasak ribuan bungkus rokok senilai Rp20 juta. Aksi dilakukan usai mereka pesta minuman keras atau miras.

Kini keempatnya tak berkutik setelah ditangkap Polsek Dlingo. Keempat pemuda ini masing-masing berinisial SI, 28 tahun; AD, 23 tahu; RK, 19 tahun dan FZ, 18 tahun. Keempatnya merupakan warga Kapanewon Dlingon.

Read More

Baca Juga: Miris, Dua Bocah di Sleman Mencuri untuk Beli Miras

“Empat pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti rokok hasil curian satu slop,” Kapolsek Dlingo AKP Basungkowo didampingi Plt. Kasi Humas Polres Bantul Ipda Rita Hidayanto, Sabtu, 30 Juli 2022.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan pemilik toko pada Selasa, 26 Juli 2022 melaporkan dengan hilangnya ribuan bungkus rokok pada Minggu, 24 Juli 2022. “Awalnya pemilik toko berkeinginan mencari sendiri siapa pelaku pencurian di tokonya. Namun karena tidak membuahkan hasil, kemudian melaporkan ke kita,” katanya.

Baca Juga: Polisi Gencar Razia Usai Tiga Orang Meninggal Pesta Miras di Sleman, Ini Hasilnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Akhirnya mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam pengakuan, para pelaku ini membobok toko dengan menjebol atap. Mereka melakukan aksi nekat ini usai pesta miras. “Pelaku SI dan AD bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan pelaku RK dan FZ bertindak sebagai penjual barang curian kepada sales rokok keliling,” ungkapnya.

Baca Juga: Miras Oplosan Maut di Sleman Renggut Tiga Nyawa, Suami Istri Tersangka

Dari laporan pemilik, akibat aksi empat pemuda itu dirinya mengalami kerugian hingga Rp20 juta karena ribuan rokok diambil dari tokonya. Saat diperiksa, keempat tersangka mengaku uang hasil penjualan masih tersisa Rp5 juta.

Kapolsek mengatakan mereka baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Aksi nekat dilakukan karena pengaruh minuman keras yang dikonsumsi di luar Dlingo.

Keempatnya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). “Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *