BacaJogja – Polres Kulon Progo menggelar operasi penyakit masyarakat atau pekat. Ada lima kasus judi online dan togel yang berhasil diungkap. Dari kelima kasus ini, polisi mengamankan enam orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima kasus judi online dan togel masing-masing di Kapanewon Wates satu kasus, Lendah satu kasus dan Nanggulan tiga kasus. “Dalam operasi pekat ini, kami mengungkap lima kasus dengan enam orang tersangka pelaku judi online maupun togel,” kata Kapolres Kulon Progo AKBP M Fajarini, Kamis, 1 September 2022.
Baca Juga: Polres Bantul Gerebek Komunitas Judi Sabung Ayam di Pajangan
Adapun keenam tersangka yakni:
1. BEP, 29 tahun, warga Margosari, Pengasih
2. KM, 45 tahun, warga Gulurejo, Lendah.
3. AS, 22 tahun, warga Nanggulan
4. IS, 20 tahun, warga Nanggulan
5. NMR, 19 tahun, warga Nanggulan
6. SH, 20 tahun, warga Nanggulan
Baca Juga: Delapan Orang Digerebek Polisi Saat Sedang Asyik Berjudi di Kulon Progo
Kapolres menjelaskan, dalam judi online ini, para tersangka melakukan deposit yang disetor melalui rekening bank. Mereka kemudian memiliki deposito atau slot yang dipakai untuk berjudi online menggunakan handphone.
“Dalam kasus judi online ini, polisi juga mengamankan enam handphone dan tangkapan layar, buku tabungan dan ATM sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Baca Juga: Polres Bantul Gerebek Arena Judi di Parangkusumo dan Banguntapan
Bandar Judi Togel di Srandakan Bantul
Sedangkan judi togel dilakukan tersangka dengan menebak angka. Ketika angka keluar mereka yang memasang taruhan akan mendapatkan keuntungan. “Polisi juga mengamankan handphone dan rekapan togel berikut uang tunai Rp392.000,” ungkapnya.
Seorang tersangka KM mengaku sebagai pengecer judi togel. Setiap pembelian akan direkap dan disetorkan kepada bandar yang ada di Srandakan, Bantul.
Baca Juga: Penggerebekan Judi Adu Ayam di Kulon Progo, 19 Motor Ditinggal Kabur Pemilik
KM mengaku setiap transaksi mendpatkan fee penjualan. “Paling semalam transaksinya sekitar Rp200.000 sampai Rp300.000,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 45 UU 19 tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara. []