Total Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Ada 24 Hari, Mau Piknik ke Mana?

  • Whatsapp
ilustrasi liburan di jogja
Ilustrasi liburan di Jogja. (Foto: Pemda DIY)

BacaJogja – Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sudah ditetapkan. Totalnya ada 24 hari dengan rincian libur nasional ada 16 hari dan cuti bersama delapan hari. Silakan dipersiapkan sejak dini yang mau menghabiskan liburan bersama keluarga atau healing traveling.

Adapun rincian 24 hari libur tahun 2022 rinciannya sebagai berikut:
Libur Nasional Tahun 2023
1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April : Wafat Isa Al Masih

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Salah Kaprah, Penyembuhan dengan Liburan dan Hotel Mewah yang Lagi Tren Milenial

6. 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
7. 1 Mei : Hari Buruh Internasional
8. 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
10. 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
11. 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
12. 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta sebagai Hari Besar Nasional

Cuti Bersama Tahun 2023
1. 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
4. 2 Juni : Hari Raya Waisak
5. 26 Desember : Hari Raya Natal

Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023
Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023. (Foto: KemenPAN RB)

Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Asyiknya Menyusuri Sungai Opak di Taman Wisata Senja Ngelo Pleret Bantul

Tiga menteri tersebut sebelumnya mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. “Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir.

Dalam siaran pers, KemenpanRB menyebutkan, penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Wisata Hits Jogja, Naik Dokar Dinosaurus Keliling Telaga Potorono Bantul

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis. []

Related posts