BacaJogja – Sejumlah jaksa dan pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diperiksa jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan terkait dugaan percobaan pemerasan oknum jaksa terhadap pengusaha asal Semarang, Agus Hartono.
“Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono–red),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Kamis, 8 Desember 2022.
Pemeriksaan terhadap para jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) dan penjabat utama Kejati Jateng tersebut tak hanya terkait upaya pemerasan sebesar Rp 10 miliar saja, tetapi dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: PN Semarang Kabulkan Praperadilan Agus Hartono, Kamaruddin: Tindak Tegas Jaksa Nakal
Sebagaimana putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Jateng banyak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan perkara.
Di antaranya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dilakukan lebih awal sebelum ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Selain itu, juga tidak adanya penghitungan kerugian negara oleh instansi berwenang.
Ketut Sumedana memastikan, Jaksa Agung akan memberikan sanksi kepada para jaksa Kejati Jateng yang melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Serta, akan menindak tegas oknum jaksa Kejati Jateng yang terbukti melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono.
“Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (ST Burhanuddin) bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan (percobaan pemerasan) itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana, enggak mungkin enggak dipecat,” tegas dia.
Dalam laporan Agus Hartono, ada tiga oknum jaksa yang diduga berperan dalam percobaan pemerasan. Mereka yaitu Putri Ayu Wulandari, Andi Herman selaku mantan Kajati Jawa Tengah (sekarang menjabat Sesjampidsus) dan Leo Jimmi Agustinus selaku ketua penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah.
Sementara itu, Agus Hartono mengaku sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Jamwas Kejagung terkait laporan yang diberikannya. Dalam pemeriksaan, Agus dikonfrontir dengan terlapor, yaitu Koordinator Pidsus Putri Ayu Wulandari, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar untuk dua SPDP.
“Pemeriksanya dari Jamwas, Bapak Mustaming dan Pak Andri,” ujarnya.
Baca lainnya: Kejati Jateng Periksa Agus Hartono Lagi, Kamaruddin: Penyidik Sewenang-wenang
Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas.
“Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali, pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan,” ujarnya.
Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kejagung teliti dan cermat dalam memeriksa dugaan percobaan pemerasan kliennya. Dengan berbagai bukti yang sudah ada, termasuk hasil putusan praperadilan hakim PN Semarang, sudah menjadi bukti kuat pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jateng.
“Mereka (para oknum jaksa nakal) harus ditindak tegas. Jangan sampai dilindungi dan membenarkan perbuatan mereka. Ini sudah menyangkut marwah institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum,” imbuh dia. []