BacaJogja – Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, mengadukan oknum jaksa Kejati Jawa Tengah (Jateng) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan terkait dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar atas penanganan kasus dugaan korupsi kucuran kredit sejumlah bank plat merah.
Dari surat aduan yang beredar di kalangan wartawan Semarang, oknum jaksa Kejati yang dilaporkan ke KPK diketahui menjabat sebagai koordinator penyidik pidsus, Putri Ayu Wulandari.
Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, aduan ke KPK didasari perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialami kilennya jalan di tempat. Selain itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan menutup diri.
“Surat pengaduan per tanggal 9 Desember 2022 resmi kami layangkan ke KPK. Ini karena penanganan di Jamwas Kejagung sudah sebulan namun belum ada keputusan,” katanya, Kamis, 15 Desember 2022.
Baca juga: Diduga Memeras Pengusaha Semarang, Jaksa Kejati Jateng Diperiksa Jamwas Kejagung
Dengan keterlibatan KPK, diharapkan penanganan dugaan pemerasan tersebut bisa berjalan baik dan dalam mengambil keputusan tidak terganggu tendensi apapun.
“KPK di pihak yang netral sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah,” bebernya.
Dalam aduannya, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Indo Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa.
Kemudian terbit dua surat perintah penyidikan, yaitu Print-07/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitema.
Dan Print-09/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten kepada PT Seruni Prima Perkasa.
“Pada 20 Juli 2022, Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dan diminta menghadap ke jaksa Putri Ayu Wulandari dan menyampaikan jika tidak ingin jadi tersangka agar memberikan uang Rp 5 miliar per SPDP. Karena ada dua SPDP, maka totalnya Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Namun karena tidak memenuhi permintaan uang tersebut, Agus Hartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2022.
Penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama akhirnya digugat praperadilan. Hakim PN Semarang mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
“Atas serangkaian perbuatan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jawa Tengah itu, kemudian kami laporkan ke KPK,” ujarnya.
Kamaruddin mengungkapkan para oknum jaksa tersebut diduga melanggar pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, pasal 423 KUHP yang isinya pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seseorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun.
Baca lainnya: Tak Hormati Pemeriksaan Jamwas Kejagung, Kejati Jateng Digugat Praperadilan Lagi
“Kemudian Pasal 421 KUHP, yang mana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tuturnya.
Kamaruddin menambahkan selama kliennya ditetapkan sebagai tersangka, telah mengalami kerugian yang besar, baik secara materiil maupun imateriil.
“Selain kerugian itu, klien kami juga mengalami kerugian perasaan tertekan sebagai tersangka serta nama baik menjadi rusak. Karenanya, kami meminta KPK memeriksa para oknum jaksa nakal tersebut untuk membuktikannya,” tandasnya.
Sementara itu, baik Kapuspenkum Kejagung maupun Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah tidak memberikan tanggapan atau keterangan apapun kepada awak media. Saat dihubungi melalui WhatsApp tidak dibalas. []