PN Semarang Putuskan Kasus Kredit Bank BJB Perdata, AMPHI: Penetapan Tersangka Korupsi Bentuk Kriminalisasi

  • Whatsapp
Kasus kredit Bank BJB ke PT Seruni Prima Perkasa
PN Niaga Semarang putuskan kasus pemberian kredit Bank BJB ke PT Seruni Prima Perkasa bukan perkara pidana, melainkan perdata. (Foto: Ist)

BacaJogja – Kasus pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) ke PT Seruni Prima Perkasa mulai menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Semarang putuskan kasus tersebut bukan perkara pidana, melainkan perdata.

PN Semarang menyatakan pemberian fasilitas kredit dari BJB Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa, masuk ke ranah perdata. Keputusan ini diambil dalam putusan sela gugatan lain-lain yang diajukan PT Seruni melawan Kejati Jateng, tim Kurator PT Seruni, Bank BJB, BPK dan BPKP Perwakilan Jawa Tengah, Rabu, 14 Desember 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Dalam amar putusan sela gugatan nomor 27/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN Niaga Smg yang dibacakan ketua majelis hakim Suwanto, dinyatakan perkara kredit ke PT Seruni Prima Perkasa bukan ranah pidana.

“Menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan lain-lain,” kata Suwanto.

Baca juga: Pengusaha Semarang Laporkan Jaksa Kejati Jateng ke KPK, Dugaan Pemerasan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, yang menjadi pokok gugatan adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat berkaitan dengan boedel/harta pailit berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya.

“Maka sudah tepat penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga,” tegasnya.

Kuasa hukum PT Seruni Prima Perkasa, Agus Khanif mengatakan, pertimbangan majelis hakim memutuskan perkara tersebut sudah pas, yaitu ranah niaga. Jadi harapan kami tidak ada dalam hambatan pembagian harta pailit.

“Karenanya, tergugat 1 yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera menyerahkan boedel pailit yang disita ke kurator untuk pengurusan dalam pembagian dan cepat selesai,” katanya, Jumat, 16 Desember 2022.

Adanya putusan sela tersebut, lanjutnya, maka sudah jelas bahwa pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Seruni Prima Perkasa bukan ranah pidana, tetapi perdata.

“Dalam putusan itu sudah jelas, masuk ranah perdata. Sehingga Kejati Jateng memaksakan kehendak jika melakukan penanganan pidana,” ujarnya.

Menurutnya, untuk bisa masuk pidana, harus dipastikan terlebih dahulu ada tidaknya kerugian negara dalam pemberian kredit tersebut. Jika tidak ada kerugian negara, maka tidak bisa dilakukan penanganan tindak pidana, dalam hal ini korupsi.

“Untuk masuk ke ranah pidana yaitu korupsi, maka terlebih dahulu harus diperiksa atau dihitung terlebih dahulu kerugian negaranya,” tambahnya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Andi Susilo mengatakan, adanya putusan sela hakim PN Semarang tersebut, maka penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono, merupakan bentuk kriminalisasi.

Baca lainnya: Tak Hormati Pemeriksaan Jamwas Kejagung, Kejati Jateng Digugat Praperadilan Lagi

Sehingga, penanganan perkara pidana, yaitu dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Seruni Prima Perkasa, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Selain Kejati Jateng memaksakan masuk ranah pidana, juga melakukan kriminalisasi dengan menetapkan tersangka Agus Hartono yang posisinya selaku avalis atau penjamin pemberian kredit itu,” katanya.

Jika dikaitkan dengan dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa Kejati Jateng, indikasinya semakin kuat. Yaitu dengan mengkriminalisasi Agus Hartono yang sebenarnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik perdata maupun pidana.

“Kemudian oknum jaksa nakal tersebut meminta sejumlah uang dengan imbalan tidak ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia. []

Related posts