Begini Nasib Pasar Malam Tugu Jogja Expo di Sumbu Filosofi Yogyakarta

  • Whatsapp
Tugu Jogja Expo
Tugu Jogja Expo. (Foto: Facebook/Manto VinDarmian)

BacaJogja – Pada awalnya event pasar malam Tugu Jogja Expo (TJE) yang digelar di pengujung pergantian tahun disambut antusias warga. Event yang rencananya digelar selama sebulan penuh, 8 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023 dianggap sebagai destinasi wisata alternatif di pusat kota.

Namun, gelaran TJE ini tidak bisa dilanjutkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pemerintah DIY secara resmi menghentikan operasional pasar malam yang digelar di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta ini pada Jumat, 16 Desember 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Selain Tugu Jogja Expo, Ada Tiga Pasar Malam Lain di Yogyakarta

Kegiatan TJE yang digelar pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut, menggunakan lahan yang berada di sumbu filosofis, tepatnya di Jalan Margo Utomo atau Jalan P Mangkubumi yang bersebelahan kantor PLN di lahan eks Hotel Trio.

Plt Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, banyak alasan gelaran TJE harus dihentikan; antara lain tidak mengantongi izin kegiatan, rekomendasi serta izin keramaian dari Kepolisian secara resmi. “Hal ini berkaitan dengan kebijakan Pemerintah DIY tentang kawasan sumbu filosofi,” katanya.

Baca Juga: Pasar Malam Tugu Jogja Expo, Liburan Alternatif di Malioboro Yogyakarta

Dia menegaskan, penghentian operasional TJE ini mendapat dukungan masyarakat. “Masyarakat insyaallah ada di belakang kami, ikut mendukung penghentian kegiatan TJE ini,” tegasnya.

“Kami pastikan operasi gabungan akan dilakukan secara soft, tidak ada benturan fisik, yang utama berharap pihak penyelenggara bisa memahami apa yang dilakukan salah,” jelasnya.

Sekber Keistimewaan DIY Belum Punya Izin Gelar TJE

Dia mengatakan, penghentian operasional TJE dilaksanakan secara humanis, tidak ada perselisihan yang tidak diinginkan. “Para pihak yang terlibat bisa menerima apa yang sudah menjadi keputusan bersama, dalam hal ini Gubernur DIY, Dinas Kebudayaan DIY, dan Pemkot Yogyakarta,” jelasnya.

Baca Juga: Daftar Pasar Malam dan Potensi Kepadatan Lalu Lintas di Yogyakarta Hari Ini

Octo mengatakan, pihak penyelenggara TJE yakni Sekber Keistimewaan DIY dan Republik Altar Ria, sempat mendatangi UPT Cagar Budaya untuk bernegosiasi. “Tapi secara tegas ditolak, karena keputusan bersama telah disepakati,” tegasnya.

Dia mengatakan, tugas Satpol PP adalah menindaklanjuti kebijakan menghentikan event TJE yang tidak mendapatkan izin atau tidak mendapat rekomendasi.

Baca Juga: Keraton Yogyakarta: Bukan Pasar Malam Sekaten, tapi Pasar Rakyat Jogja Gumregah

Secara operasional, lanjut Octo, petugas operasi gabungan yang terdiri dari Satuan Pol PP DIY dan Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan TNI dan dukungan UPT Cagar Budaya memblokir akses jalan masuk dan keluar ke lokasi TJE. Petugas juga mengamankan sekitar lokasi.

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi mengatakan, kegiatan TJE yang digelar Sekber Keistimewaan DIY belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian. “Secara resmi belum mengatongi izin, karena lokasi penyelenggaraanya berada di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta,” ungkapnya.

Dia mengatakan, Pemkot Yogyakarta menindaklanjuti apa yang sudah menjadi komitmen bersama. “Kami taati aturan yang ada, karena ini juga untuk jangka panjang,” ujarnya. []

Related posts