BacaJogja – Polsek Jetis Polres Bantul berhasil menangkap peracik sekaligus penjual miras oplosan berinisial AM alias Babon, 27 tahun. Pelaku menjadi buron selama lima bulan usai kejadian pesta miras yang menewaskan tiga orang pada Oktober 2022 lalu.
Polisi menangkap pelaku di Tangerang, Banten pada 12 Maret 2023. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui sudah membuat miras oplosan selama lima bulan, terhitung dari bulan Juli hingga Oktober 2022. “Tersangka belajar cara membuat oplosan dengan cara menonton video dari YouTube dan Facebook dan memasarkannya lewat status WhatsApp,” katanya.
Baca Juga: Kronologi Pencabulan Sopir Travel pada Pedagang Mi Ayam di Kulon Progo
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yakni jeriken berisi alkohol murni, serta beberapa botol plastik yang digunakan untuk mengemas miras. “Saya belajar mencampur dari tutorial video,” kata tersangka Babon saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Jetis, Rabu, 15 Maret 2023.
Babon mengaku mendapatkan bahan-bahan baku miras oplosan dengan cara membeli secara online. Miras oplosan itu lalu dijual dengan Rp15 ribu sampai Rp20 ribu untuk ukuran botol 600 mililiter.
Baca Juga: Patroli Polisi, Pesta Miras di Jembatan Srandakan Bantul Lari Kocar-kacir
Dia mengaku menyesal atas meninggalnya tiga orang yang merupakan temannya tersebut. “Saya menyesal, karena korban adalah teman-teman saya juga,” katanya.
Babon mengaku tidak mengetahui apa yang menyebabkan hingga meninggal setelah meminum miras oplosannya. “Biasanya saya bikin (miras oplosan) seperti ini, saya kurang tahu kenapa bisa gitu (mengakibatkan orang meninggal),” ucapnya.
Baca Juga: Dua Pemabuk di Sleman Tusuk Pemotor Knalpot Blombongan hingga Meninggal
Seperti diketahui, kronologi yang menggegerkan ini bermula saat lima orang sedang pesta miras saat ada acara hajatan pada Oktober 2022. Usai menenggak oplosan, kelimanya mengeluh sakit.
Dari lima 5 orang tiga di antaranya meninggal dunia. Tiga korban yang meninggal yakni MI, 23 tahun; DK, 24 tahun; dan IR, 49 tahun. Sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan.
Polisi mengamankan Babon, namun karena belum cukup bukti hanya dikenakan wajib lapor. Beberapa hari kemudian, Babon kabur. Polisi langsung curiga dan melakukan pendalaman lebih lanjut. Polisi telah menetapkan Babon sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya polisi bisa menemukan cukup bukti. “Selain itu, kami juga menerima keterangan dari salah satu korban yang selamat bahwa miras tersebut memang dibeli dari tersangka AM alias Babon,” ujar Jeffry.
Beberapa bulan kemudian, jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis mengetahui keberadaan Babon di Tangerang. Polisi langsung melakukan penangkapan pada 12 Maret 2023. Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut. []