BacaJogja – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah memanggil dan memeriksa dua mantan panewu atau camat Depok terkait kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, dua mantan camat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino selaku pengembang perumahan di tanah kas desa.
Adapun dua mantan camat tersebut yakni Budiharjo yang menjabat sejak 2014-2017, dan Abu Bakar periode 2018-2021. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robinson,” kata Herwatan.
Baca Juga: Daftar Bangunan di Sleman dan Gunungkidul yang akan Disegel Satpol PP DIY
Budiharjo adalah camat yang menjabat pada saat PT. Deztama Putri Sentosa yang mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal. Tepatnya pada 11 Desember 2015 dengan luas 5.000 meter persegi yang keperluannya untuk Area Singgah Hijau.
Sedangkan Abu Bakar adalah camat pada saat PT. Deztama Putri Sentosa kembali memperluas sewanya dengan menambah 11.215 meter persegi. PT ini mengajukan permohonan sewa TKD Caturtunggal pada 1 Oktober 2020 untuk keperluan menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills.
Baca Juga: Harga Rumah Hunian Kandara Village Sleman yang Disegel Satpol PP DIY
Pada masa Abu Bakar pula mulai terjadi penyalahgunaan TKD. Pada medio 2020 PT. Deztama Putri Sentosa membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi. Berupa bangunan permanen yang tidak sesuai proposal awal. Adapula transaksi kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.
Herwatan menambahkan, hingga saat ini Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka Robinson Saalino dan Agus Santoso dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal.
Dalam penyidikan perkara ini pihaknya juga turut melibatkan ahli digital forensik untuk memeriksa ponsel milik kedua tersangka yang telah disita dan dijadikan barang bukti. “Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam HP tersangka terkait perkara mafia tanah ini,” ucapnya.
Baca Juga: Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Kandara Village Maguwoharjo Sleman
Tak menutup kemungkinan, kata Herwatan, bahwa dari proses ini akan memunculkan tersangka baru lagi.
Sementara, Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menyampaikan tersangka Robinson Saalino telah menyalahi UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Terkait Pertanahan dalam Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Selain itu juga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. “Jelas (pemukiman) sudah ada yang nempati, jadi yang jelas itu izinnya sewa itu melanggar Pergub,” tegas Ponco.
Baca Juga: Pemkab Sleman Segera Segel 33 Toko Swalayan dan Minimarket
Penyalahgunaan lain PT Deztama Putri Sentosa adalah tidak membayar uang sewa. Lalu membangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (Ho) dan Izin Pengeringan Lahan. Ini karena lahan tersebut berstatus tanah pertanian.
“Tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan Pemerintahan Desa Caturtunggal. Kalau kami penyidik menganggap bahwa itu modus dengan investasi tapi tujuan akhirnya mungkin juga situ jual beli, ini baru pendalaman-pendalaman, jual beli properti,” pungkas Ponco.
Baca Juga: Murah, Cuma Rp190 Juta Dapat Rumah Elite di Jogja, tapi Ini Buntutnya
Agus ditetapkan karena sebagai Lurah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Agus dinilai tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan tersangka Robinson bersama tersangka Agus telah merugikan keuangan negara serta Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar. []