Murah, Cuma Rp190 Juta Dapat Rumah Elite di Jogja, tapi Ini Buntutnya

  • Whatsapp
kandara village disegel
Satpol PP DIY menyegel kawasan hunian Kandara Village di Pugeran, Maguwoharjo Depok, Sleman, Yogyakarta. (Foto: Pemda DIY)

BacaJogja – Harga per unit rumah di Kandara Village yang berdiri tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, terbilang sangat murah. Kurang dari Rp200 juta sudah dapat rumah di sebuah kecamatan elit dan strategis ini.

Perumahan yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital sudah berdiri 150 unit rumah, 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci akhir Maret 2023. Berdasarkan akta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023, menyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi hanya senilai Rp190 juta. Ada bukti kuitansi yang dicap lunas dengan harga segitu.

Read More

Baca Juga: Daftar Bangunan di Sleman dan Gunungkidul yang akan Disegel Satpol PP DIY

Namun, buntutnya perumahan seluas 39.595 meter persegi ini disegel oleh Satpol PP DIY pada Selasa, 16 Mei 2023. Perumahan tersebut berada di atas tanah kas desa (TKD). Dan perumahan yang dibangun ini tidak mengantongi izin TKD.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyatakan, modus yang dilakukan pengembang dengan cara memperdaya masyarakat dengan menawarkan hunian harga murah. Modusnya sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Baca Juga: Harga Rumah Hunian Kandara Village Sleman yang Disegel Satpol PP DIY

“Prinsipnya pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (TKD), yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

Baca Juga: Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Kandara Village Maguwoharjo Sleman

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi menyatakan, pengembang hunian tersebut diketahui tercatat atas nama Robinson Saalino yang bertindak selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital.

Satpol PP DIY menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang meyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi yang ditawarkan senilai Rp190 juta berikut bukti kuitansi yang dicap lunas. “Artinya orang sudah membayar Rp190 juta sudah dapat rumah,” ungkpanya.

Baca Juga: Pemkot Jogja Usul Pembangunan Rusunawa Tower III di Bener ke Kementerian

Dia mengimbau masyarakat apabila ingin berinvestasi properti melakukan pengecekan secara keseluruhan dan validitasnya terlebih dahulu. “Kami minta agar masyarakat hati-hati berinvestasi properti khususnya yang tidak jelas. Artinya semua informasi harus dicek sanmoai dengan satus hingga kepemilikan tanah karena konseukuensi akan rugi sendiri apabila tidak tahu,” ujar Qumarul. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *