Kepala Dispentaru DIY Tersangka Kasus Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman

  • Whatsapp
tersangka mafia tanah Dispentaru DIY
Kepala Dispentaru DIY berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah pada Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah pada Tanah Kas Desa Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabuapten Sleman, Yogyakarta.

Penetapan tersangka KS ini berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor : TAP-24/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Kejati DIY Periksa Mantan Camat Abu Bakar Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Tersangka KS kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.

“Selanjutya mulai tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas IIa Yogyakarta,” katanya dalam keterangan pers, Senin, 17 Senin 2023.

Baca Juga: Pemberantasan Mafia Tanah di Jateng, 3 Pegawai ATR/BPN Dipecat

Menurut Kajati, penetapan KS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka berinisial RS. Peranan tersangka KS dalam perkara ini adalah selaku Kepala Dispetaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa.

“Tersangka KS mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka KS telah membiarkannya,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Sleman Minta Lurah Taati Aturan Pemanfaatan Tanah Desa

Dia mengatakan, atas perbuatan ini, tersangka KS telah merugikan keuangan negara Cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952.002.940. “Selain itu tersangka KS diduga menerima gratifikasi Rp4.731.603.640,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, tersangka KS dijerat dengan pasal yang disangkakan; yakni:
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Related posts