Pernyataan Sikap Kahmi DIY atas Tragedi Kemanusiaan di Pulau Rempang

  • Whatsapp
tragedi Pulau rempang
Ilustrasi kejadian tragedi kemanusiaan di Pulau Rempang. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Banyak pihak menyatakan keprihatinan atas insiden yang terjadi di Pulau Rempang. Salah satunya Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang turut prihatin atas tragedi kemanusiaan ini.

Kahmi DIY mendesak Pemerintah RI menghentikan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Rempang Eco City sampai Konflik Agraria/Tanah selesai dengan baik.

Read More

Umroh akhir tahun

Presidium Majelis Wilayah Kahmi DIY Mukmin Zakie SH M Hum Ph D menjelaskan, salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia dan tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Baca Juga: Mengenal Widya Siswanti, Duta Kemanusiaan Caleg NasDem di Kulon Progo

Menurut dia, salah satu cara untuk memajukan kesejahteraan umum itu adalah memberikan hak kepemilikan dan perlindungan atas benda-benda itu secara pribadi dalam hal ini hak atas tanah.

Hal ini sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD RI 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. “Rakyat berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” katanya dalam siaran pers, Minggu, 17 September 2023.

Sedangkan pada Pasal 28H ayat (1) UUD RI 1945 disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Mbah Tuginem, Sosok Sederhana asal Bantul Sumbang Mobil APV untuk Misi Kemanusiaan Covid-19

“Tujuan dari adanya inventasi dan penggunaan sumber daya alam sebagai sarananya adalah semata-mata untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945,” jelasnya.

Kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat tetap diakui dan dijamin oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang lebih dikenal dengan UUPA dan tidak ada satu kekuatan apapun yang bisa memutus hubungan itu secara paksa.

Presidium Kahmi DIY lainnya, Dr Abdul Kholiq Hidayat M Si menyatakan, selain prihatin atas tragedi kemanusiaan, Kahmi DIY mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Rempang Eco City sampai Konflik Agraria/Tanah selesai dengan baik. “Kahmi DIY mendesak pemerintah agar menghentikan segala tindakan kekerasan atau refresif terhadap rakyat Rempang,” tegasnya.

Baca Juga: AXA Mandiri Salurkan Bantuan untuk Pasien Kanker Anak di Tangerang

Dia menyatakan, pejabat pemerintah agar tidak memberikan pernyataan atau statemen yang berpotensi membuat semakin kisruh suasana. Jangan bicara atau komentar di luar bidang dan kewenangannya.

“Kahmi DIY juga mendesak kepada Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak serta organisasi masyarakat yang bergerak pada misi kemanusiaan agar terlibat secara aktif meyelesaikan persoalan masyarakat di Pulau Rempang tanpa merugikan mereka,” jelasnya. []

Related posts