BacaJogja – PT KAI Daareh Operasional (Daop) 6 Yogyakarta menutup secara permanen perlintasan sebidang di Argomulyo, Sedayu, Bantul, DIY pada Selasa, 19 September 2023. Perlintasan sebidang tanpa penjaga ini dengan kode JPL 715 tersebut berada di KM 531+2/3 antara Stasiun Sentolo dan Rewulu.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengatakan, penutupan dilakukan dalam rangka mengindari baik pengguna jalan atau utamanya kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak. “Penutupan berjalan aman dan kondusif atas kolaborasi antara Daop 6 dengan kepolisian dari Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat,” katanya.
Baca Juga: Perlintasan Kereta Adisutjipto Yogyakarta Tutup per 1 Februari 2023
Menurut dia, Daop 6 mencatat hingga saat ini ada sebanyak 292 perlintasan sebidang yang resmi dan 13 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Tahun 2023 ini akan dilakukan sebanyak lima penutupan perlintasan sebidang dan telah terealisasi sebanyak lima perlintasan.
Untuk kasus gangguan perjalanan KA sendiri, Daop 6 mencatat dari Bulan Januari-Agustus terdapat sebanyak 27 gangguan perjalanan dimana kereta api tertemper kendaraan hingga orang. “Kami mengajak dengan banyaknya kasus gangguan perjalanan tersebut, semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang,” jelasnya.
Baca Juga: KA Mataram Sambar Truk yang Nekat Terobos Perlintasan di Sleman
Dia menjelaskan, perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter),” ujar Franoto.
Baca Juga: KA Brantas Tabrak Truk di Semarang hingga Muncul Ledakan Api
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga. []