BacaJogja – Pemprov Jawa Barat membatalkan secara sepihak acara Forum diskusi bertajuk ‘Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan’ di Gedung Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Jawa Barat. Acara ini diinisiasi oleh Komunitas Aktivis Pro Demokrasi yang berhimpun di dalam Change Indonesia.
Padahal panitia sudah mengantongi izin dari Disparbud Pemprov Jabar surat bernomor 1853/HM.03/UPTDPKDJB yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar, Ary Heriyanto pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Juga: Renungan untuk Relawan: Anies Baswedan Perlu Didukung, Bukan Dibahas
Pemprov Jabar membatalkan hanya dalam waktu beberapa jam sebelum acara berlangsung. Dalihnya, ada larangan untuk aktivitas politik. Walaupun tempat itu sarat dengan sejarah perpolitikan di Indonesia.
Menyikapi gedung sudah digembok, panitia bersama ratusan peserta tetap menggelar diskusi dengan menghadirkan Anies Baswedan di halaman Gedung Indonesia Menggugat pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Baca Juga: Cerita Anies Baswedan di Semarang, Rumah Nenek Diwakafkan untuk Masjid
Bagaimana respons Anies Baswedan? Bacapres Koalisi Perubahan ini menulis catatan dalam akun Facebook pribadinya:
Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…
Di gedung ini 93 tahun yang lalu, Bung Karno membacakan pidato politik, Indonesia Menggugat. Soekarno bersama tiga rekannya, yaitu Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) diadili, dituduh hendak menggulingkan kekuasaan kolonial Hindia Belanda.
Baca Juga: Mak-mak Manies Yogyakarta Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Soekarno mengawali pidato pembelaan Indonesia Menggugat dengan menyampaikan bahwa proses peradilan terhadapnya adalah sebuah upaya politik untuk membungkam gerakan nasional.
Hari ini kebebasan seluruh warga negara untuk menjalankan hak konstitusi harus tetap dijaga dan dihormati. Inilah esensi mendasar sekali perjuangan kami untuk menghadirkan keadilan. Termasuk di antaranya keadilan kesetaraan dalam mengungkapkan pendapat.
-Halaman Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, 8 Oktober 2023 []