BacaJogja – Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas selama 14 hari, terhitung mulai hari ini, 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Operasi lalu lintas sini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.
Untuk di Yogyakarta, operasi ini diberi nama sandi Operasi Keselamatan Progo 2024. Gelar pasukan sudah dilakukan pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati mengatakan, Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai pengecekan akhir terhadap kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan, sekaligus pencanangan aksi keselamatan jalan secara serentak di seluruh indonesia.
Baca Juga: Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Polisi Tegaskan Tilang Bukan Target
Aksi keselamatan ini merupakan pemolisian masyarakat sebagai pelopor keselamatan yang memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Kulon Progo. Diharapkan masyarakat dapat menghargai dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Pemolisian masyarakat ini merupakan sarana penghubung untuk dapat menyampaikan amanah dari Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan melakukan berbagai sosialisasi, edukasi dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan berkeselamatan.
Baca Juga: Operasi Patuh Progo 2023, Penegakan Hukum Pakai ETLE Tilang Elektronik
Kapolres mengatakan, untuk meminimalisir permasalahan tersebut serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantab, Polres Kulon Progo beserta jajaran menggelar operasi keselamatan Progo 2024. “Operasi dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024,” ungkapnya.
Operasi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan konsep operasi mengedepankan kegiatan preemtif 40 persen, preventif 40 persen, serta penegakkan hukum bidang lalu lintas 20 persen dengan pelaksanaan secara elektronik dan teguran simpatik.
Baca Juga: Ada Operasi Patuh Progo 10-23 Juli 2023 Jangan Lupa Bawa Helm, SIM dan STNK
Sementara itu, dari unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri disebutkan ada 11 sasaran operasi, yakni :
1. Menggunakan ponsel sat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebih batas kecepatan
8. Over dimension dan overload
9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dna isyarakat bunyi (sirine).
11. Kendaraan yang menggunakan pelt nomor khusus atau rahasia. []