Bantuan Pendidikan JPD KSJPS Yogyakarta 2025 Dibuka Tahap III September Ini

  • Whatsapp
siswa di sekolah
Siswa belajar di kelas (Ist)

BacaJogja –  Pemerintah Kota Yogyakarta kembali membuka usulan Bantuan Pendidikan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) semester 2 tahap III tahun 2025. Pembukaan tahap ini berlangsung sepanjang September, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat mengajukan berkas pada periode sebelumnya.

Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menyampaikan bahwa usulan penerima JPD KSJPS semester 2 tahap I telah dibuka pada Juli 2025 dengan realisasi sebanyak 3.775 siswa. Sementara itu, tahap II berlangsung pada pertengahan Agustus hingga 4 September dengan jumlah pemohon sekitar 84 siswa.

Read More

“Kita buka tahap ketiga September ini sampai akhir September agar bisa kami cairkan di Oktober,” jelas Menik, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik PLN Yogyakarta Kamis 4 September 2025, Cek Lokasi Anda

Menurutnya, sistem bertahap ini diterapkan agar bantuan bisa segera dicairkan dan dimanfaatkan siswa tanpa menunggu peserta lain yang belum mengajukan. Untuk semester 2, usulan hanya dibuka sampai Oktober karena di akhir tahun terdapat batas pencairan bansos dari bagian keuangan.

Besaran Bantuan Pendidikan JPD KSJPS

Program JPD diperuntukkan bagi siswa dari jenjang TK hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta, di Kota Yogyakarta maupun luar kota dalam DIY. Adapun nominal bantuan yang diterima antara lain:

  • TK Negeri: Rp 800 ribu
  • TK Swasta: Rp 1,7 juta
  • SD Negeri: Rp 800 ribu
  • SD Swasta: Rp 2,8 juta
  • SMP Negeri: Rp 1 juta
  • SMP Swasta: Rp 4 juta
  • SMA/SMK Negeri: Rp 1,75 juta
  • SMA Swasta: Rp 4,5 juta
  • SMK Swasta: Rp 4,75 juta

Total alokasi anggaran Bantuan Pendidikan JPD KSJPS 2025 mencapai sekitar Rp 21 miliar.

Baca Juga: Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Beroperasi Lagi, Ini Jadwal Layanan September 2025

Persyaratan Usulan

Berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan bantuan ini antara lain:

  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Bukti terdaftar KSJPS.
  • Surat keterangan siswa aktif (bagi yang sekolah di luar kota dalam DIY).
  • Rincian biaya satuan pendidikan (khusus sekolah swasta).
  • Surat permohonan pemindahbukuan (sekolah swasta).
  • Fotokopi rekening BPD DIY atas nama sekolah (sekolah swasta).

Baca Juga: Kereta Panoramic Kembali Hadir, KAI Wisata Suguhkan Perjalanan Mewah Panorama Alam Indonesia

Bagi siswa yang sekolah di Kota Yogyakarta, berkas dikumpulkan ke sekolah masing-masing. Sementara siswa yang sekolah di luar kota dalam DIY wajib mengumpulkan berkas langsung ke UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta.

Dana bantuan pendidikan ini akan dicairkan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB) untuk keperluan pribadi siswa seperti tas, sepatu, dan alat tulis. Sedangkan untuk sekolah swasta, bantuan biaya pendidikan akan langsung ditransfer ke rekening sekolah.

“Kami sudah menginformasikan sekolah-sekolah dan orang tua agar segera mengumpulkan berkas usulan JPD KSJPS, termasuk lewat TP PKK,” tambah Menik.

Dengan adanya tahap III, Pemkot Yogyakarta berharap seluruh siswa dari keluarga penerima KSJPS bisa mendapatkan hak pendidikan mereka secara merata. []

Related posts