Dishub DIY Ingatkan Bahaya Bentor dan Bajaj, Bukan Transportasi Umum Legal di Yogyakarta

  • Whatsapp
bajaj dan bentor ilegal
Dishub DIY menegaskan bajaj dan bentor transportasi tidak legal (IG: Dishub DIY)

BacaJogja – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih moda transportasi. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Dishub DIY menyoroti dua jenis kendaraan roda tiga yang masih sering dijumpai di wilayah DIY, yakni Bajaj dan Bentor (Becak Motor), yang dinilai tidak layak digunakan sebagai transportasi umum.

“Mari sejenak merenungkan wajah transportasi di DIY. Yogyakarta yang kental dengan nuansa budaya, namun pernahkah kita bertanya, seaman dan selegalkah kendaraan yang kita pilih dalam melakukan mobilitas?” demikian imbauan Dishub DIY.

Read More

Baca Juga: Kecelakaan Maut Kulon Progo: Pemotor Beat Meninggal Usai Terlindas Ambulans di Jalan Jogja-Wates

Menurut penjelasan Dishub, Bajaj dan Bentor tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar keselamatan. Bajaj yang beroperasi di beberapa titik Yogyakarta diketahui belum memiliki izin resmi sebagai Angkutan Kawasan Tertentu. Sementara itu, Bentor—hasil modifikasi antara becak dan sepeda motor—secara hukum tidak diakui sebagai angkutan umum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Risiko yang muncul pun tidak ringan. Dari sisi teknis, kendaraan ini tidak dijamin keamanannya. Dari sisi hukum, penumpang berisiko tidak mendapatkan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan. Hal ini menjadi perhatian serius Dishub DIY dalam menciptakan ekosistem transportasi yang selamat, nyaman, dan berbudaya.

Sebagai solusi, Dishub DIY terus berupaya mewujudkan transportasi ramah lingkungan dan berkarakter budaya, terutama di kawasan Malioboro yang ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi. Program penggantian becak kayuh lama dan Bentor menjadi Becak Bertenaga Alternatif (BBA) tengah digencarkan, sesuai amanat Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018.

Baca Juga: Pihak Kopi Ingkar Janji Kulon Progo Minta Maaf Atas Tragedi Kentongan yang Menimpa Bocah hingga Meninggal

“Program ini adalah jembatan untuk mengembalikan nilai-nilai transportasi tradisional ke dalam koridor legalitas dan keamanan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung langkah ini,” tegas Dishub DIY.

Melalui kampanye ini, Dishub DIY berharap masyarakat tidak hanya mempertimbangkan kepraktisan, tetapi juga keselamatan dan kelestarian budaya transportasi khas Yogyakarta. Pilihan bijak masyarakat hari ini akan menentukan wajah transportasi Jogja yang lebih aman, tertib, dan istimewa di masa depan. []

Related posts