Viral Bakso Babi di Bantul, Pemda DIY: Penjual Wajib Jujur Kandungan Produk

  • Whatsapp
bakso babi bantul
Viral warung bakso babi Bantul (Ist)

BacaJogja — Kasus warung bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, yang belakangan viral di media sosial, mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah menegaskan pentingnya transparansi dan kejujuran bagi pelaku usaha, terutama terkait informasi kandungan produk non-halal.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menilai, pelaku usaha memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen agar tidak merasa tertipu.

Read More

“Seharusnya memang ada informasi terkait hal itu (kandungan babi pada bakso) agar konsumen juga tidak dijerumuskan untuk hal-hal yang dilarang. Tapi karena tidak ketahuan (mengandung babi), menjadi salah. Harapan saya supaya jangan meledak seperti kasus di Solo yang ayam goreng,” ujar Made, Rabu (30/10/2025).

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Imogiri Barat Bantul, Satu Meninggal dan Dua Cedera

Made menjelaskan, Pemda DIY memiliki aturan yang menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha dalam menjamin kehalalan produk. Ia menegaskan, sertifikasi halal menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus perlindungan bagi penjual maupun pembeli.

“Makanya ada program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah, termasuk yang dilakukan oleh Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UKM DIY,” jelasnya.

Baca Juga: Sri Sultan HB X: Persatuan Bangsa Tak Cukup dengan Slogan, Harus dengan Kesadaran Kolektif

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pemasangan spanduk bertuliskan “Bakso Babi” di sebuah warung bakso terkenal di Ngestiharjo, Kasihan, oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat. Aksi itu dilakukan karena keresahan warga yang melihat beberapa pengunjung berhijab makan di tempat tersebut tanpa mengetahui kandungan daging yang digunakan.

Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial dan menimbulkan beragam reaksi masyarakat. Pemda DIY berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali melalui peningkatan kesadaran dan keterbukaan informasi dari para pelaku usaha di Yogyakarta. []

Related posts