Yogyakarta – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dirketorat Jenderal Mineral dan Batubara menertibkan surat perihal Penghentian Kegiatan Penambangan di Alur Sungai Sungai Yang Berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III.
Surat dengan nomor: B-3499/MB.07/0BT/2021 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut kondisi Gunung Merapi yang hingga saat ini aktivitas vulkaniknya masih cukup tinggi.
Baca Juga: Daftar 19 Desa di Magelang Hujan Abu Vulkanik Dampak Erupsi Gunung Merapi
Selain itu juga memperhatikan Surat dari Kepala Badan Geologi Nomor: 523/45/BGV.KG/2020 tertanggal 5 November 2020 perihal Peningkatan Status Aktivitas G Merapi Dari “Waspada (Level Il) ke Siaga (Level Ill) Bagian IV, di mana tercantum pada angka 2 disebutkan bahwa penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di G. Merapi dalam KRB Ill direkomendasikan untuk dihentikan.
Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Lana Sana mengatakan, berdasarkan hal tersebut di atas, diminta para penambang untuk tidak melakukan kegiatan operasional penambangan sampai dengan adanya pemberitahuan resmi secara tertulis dari instansi yang berwenang terkait Penurunan Status aktivitas Gunung Merapi. Penambangan bisa dilanjutkan dengan pemberitahuan secara tertulis bahwa penambangan dimulai kembali.
Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi Efusif Tadi Malam, 18 Desa di Magelang Hujan Abu
Surat tertanggal 19 Agustus 2021 ini dengan tembusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kepala BPPTKG-PVMBG, Kepala Dinas PUP-ESDM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. []