Sejarah Panggung Krapyak, Bangunan Penting dalam Sumbu Imajiner Yogyakarta

  • Whatsapp
Panggung Krapyak Yogyakarta
Panggung Krapyak Yogyakarta (Foto: Gmap/Jasa Service Ac Jogja Sentosa Teknik)

Yogyakarta – Panggung Krapyak dibangun sekitar tahun 1760 oleh pendiri Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) B I atau dikenal sebagai Pangeran Mangkubumi.

Bangunan bersejarah berbentuk ruangan menyerupai kubus ini pada masa Kasultanan Mataram, digunakan oleh Raja-raja Mataram sebagai tempat pengintaian untuk berburu binatang, khususnya rusa atau menjangan. Tak heran tempat ini disebut kandang menjangan.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Nama dan Gelar Pemberian Keraton Yogyakarta untuk Bupati dan Wabup Bantul

Keluarga Kerajaan Mataram Islam sangat gemar berburu di tempat ini. Salah satunya Prabu Hanyokrowati putra Panembahan Senopati. Panggung sebagai pos berburu sekaligus sebagai daerah pertahanan dari binatang buas. Selain untuk pos berburu, bangunan ini juga digunakan sebagai pos pertahanan. Para prajurit bisa melihat musuh yang datang dari arah selatan.

Bangunan yang memiliki ukuran luas 17,6 meter x 15 meter dan tinggi 10 meter ini termasuk bangunan yang terletak di Garis Imajiner Yogyakarta, yang menghubungkan Keraton Yogyakarta, Tugu Golong Gilig Yogyakarta, Gunung Merapi, Panggung Krapyak dan Pantai Selatan Parangkusumo.

Baca Juga: Garebeg Mulud Keraton Yogyakarta Bagikan 2.700 Rengginang

Poros Imajiner dari Panggung Krapyak sampai Keraton Yogyakarta menggambarkan perjalanan manusia dari lahir hingga dewasa. Wilayah sekitar panggung melambangkan kehidupan manusia saat masih dalam kandungan, ditandai dengan adanya kampung Mijen di sebelah utara Panggung Krapyak sebagai lambang benih manusia.

Panggung Krapyak secara administratif terletak di Kampung Krapyak, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Bangunan ini berada di sebelah selatan Keraton Yogyakarta atau satu kiloemeter dari Alun-alun Kidul. Berada di sekitarnya adalah Jalan Jogokaryan, Jalan mangukuyudan serta Jalan Tirtodipuran.

Bangunan dua lantai ini ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Nomor PM.89/PW.007/MKP/2011 dengan tanggal SK: 17 Oktober 2011. (Ayodya/Pemda DIY/Wikipedia)

Related posts