Bantul – Pria berinisial DRS, 24 tahun, warga Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Yogyakarta dilaporkan ibu kandungnya, Paliyem, 53 tahun ke polisi. Pria ini nekat menjual seisi rumah demi pacar barunya.
Mahasiswa yang juga berprofesi sebagai ojek online ini mengungkapkan awal mula perkenalannya dengan perempuan asal Ngawi, Jawa Timur yang dicintainya itu. “Saya mengenal pacar saya baru satu bulan,” katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu, 24 November 2021.
Baca Juga: Pencuri Satroni Rumah di Galur Kulon Progo, Gasak Emas 76 Gram dan Ponsel
Saat itu, pria berperawakan kurus ini mendapat orderan di sekitar Giwangan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dari situ, keduanya berhubungan intens hingga akhirnya menjalani hubungan asmara. “”Kenalnya di pintu masuk SLB Giwangan. Dia order ojol, kebetulan saya yang narik (dapat orderan),” katanya.
Sejak perkenalan itu keduanya sering bertemu. Selama itu pula, DRS kerap memenuhi kebutuhan pacarnya. Pasalnya pria ini mengaku sudah sangat mencintai pacarnya. “Sistemnya memberi ya langsung kasih, kadang berupa makanan, kadang tas dan kadang baju. Saya lakukan ya karena cinta,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Klaten Terjatuh di Sleman, tapi Motornya Dibawa Kabur Pria Bertato
Uniknya, sampai akhirnya dirinya ibu dilaporkan ibu kandung gegara menjual perabot rumah, pria ini belum cerita kepada pacarnya. “Pacarku belum tahu jika saat ini saya berurusan dengan polisi. Belum tahu (kalau saya ketangkap),” ungkapnya.
Dia mengaku khawatir jika pacarnya tahu maka jatuh sakit. “Yang jelas untuk cewek, saya intinya jaga kesehatan saja. Jaga kesehatan dan jangan lupa makan,” katanya.
DRS mengaku jika tidak berurusan dengan polisi mungkin akan menjual lagi perabotan rumah ibunya. Namun, setelah mendekam di sel tahanan dia menyesali semua perbuatannya. “Kalau genting belum saya jual, tidak jadi itu. Mungkin kalau tidak ditangkap, ya paling gawang (pintu) saya jual, karena sudah habis,” ujarnya.
Baca Juga: Rincian Empat Kasus yang Diungkap Polres Bantul Selama KRYD September 2021
Namun setelah mendekam di dalam sel tahanan, DRS mengaku kesalahannya. “Tapi setelah merenung di sel saya menyesal lahir batin. Sudah minta maaf ke ibu saya. Yang jelas karena sudah begini ya berani berbuat harus berani bertanggung jawab,” tegasnya.
Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan, pelaku dijerat pencurian dalam keluarga dengan Pasal 367 ayat 2 tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Ihsan mengatakan, kasus ini merupakan delik aduan sehingga bisa dihentikan ketika pelapor mencabut laporannya. “Hari ini juga kasus DRS ini bisa dihentikan kalau ibunya mencabut laporannya,” katanya. []