Rincian Empat Kasus yang Diungkap Polres Bantul Selama KRYD September 2021

  • Whatsapp
tersangka kejahatan bantul
Para tersangka yang ditangkap Polres Bantul selama September 2021. (Foto: Dok Polres Baantul)

Bantul – Polres Bantul menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD selama September 2021. Selama satu bulan itu, Polres Bantul dan jajaran mengungkapkan empat kasus dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.

Keempat kasus tersebut yakni kepemilikan senjata api ilegal, pencurian motor serta dua kepemilikan senjata tajam, satu di antaranya melibatkan geng pelajar atau yang akrab disebut klitih.

Read More

Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan, hasil KRYD yang dilakukan Polres Bantul selama September dengan fokus memberantas pelaku kriminalitas termasuk kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat. “Target kami tentunya agar situasi di Bantul kondusif, umumnya di Yogyakarta,” katanya dalam siaran pers pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Bagaimana Perasaan Anda jika Anak atau Keluargamu Menjadi Korban Klitih?

Menurut Kapolres, ada empat kasus diungkap selama September ini dengan mengamankan delapan tersangka. Mayoritas kejahatan yang dilakukan yakni melangggar Undang-undang Darurat. “Pelannggaran Undang-undang darurat inilah yang selama ini meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Berikut rincian empat kasus yang diungkap Polres Bantul:

1. Kepemilikan senjata api ilegal
Tersangka: FR, 31 tahun, warga Banjarnegara, Jawa Tengah yang berdomisili di Karaoke Happy Cepuri Parangkusumo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Kronologi: Awalnya petugas mencurigai tersangka saat melintas di Jalan Paris Km 27 Kretek Bantul pada 8 September 2021. Saat diperiksa ditemukan senjata api jenis revolver S&W rakitan.

Tersangka mengaku barang tersebut didapatkan secaraa ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain senjata api jenis revolver S&W 38 rakitan, enam selongsong peluru, sembilan butir peluru tajam, 18 butir peluru hampa, kotak palstik dan boneka.

Tersangka FR terancam Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca Juga: Upaya Damai Kasus Klitih Kotagede Yogyakarta Tahap Ketiga Gagal

2. Kepemilikan senjata tajam
Total tersangka ada empat orang, tiga di antaranya berstatus pelajar dan satu orang putus sekolah. Semunya masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial YP, 16 tahun, tidak sekolah; AEJ, 15 tahun, pelajar; MRM, 17 tahun, pelajar; dan RKM, 15 tahun, pelajar.

Mereka diamakankan di wilayah Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis pada Jumat, 1 Oktober 2021 pukul 02.00 dini hari. Petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit celurit dan satu unit gergaji besar.

Kronologi: Keempat anak di bawah umur ini membekali diri dengan senjata tajam adalah karena geng hendak tawuran dengan kelompok lain. Namun karena jumlah kelompok lawannya lebih banyak, mereka memilih kabur untuk menyelamatakan diri. Keempatnya ditangkap di Jetis, Bantul. Satu orang berhasil melarikan diri yang saat ini masih buron.

Keempatnya terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

KRYD Polres Bantul
Kapolres Bantul AKBP Ihsan dan Kasat Reskrim AKP Ngadi menunjukkan barang bukti senjata tajam. (Foto: Dok. Polres Bantul)

Baca Juga: Diwarnai Kejar-kejaran, Klitih Bawa Celurit Tertangkap di Dongkelan Sewon Bantul

3. Kepemilikan senjata tajam
Tersangka : RN alias Kenyot, 24 tahun, warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Kronologi: RN dan temannya, ATU, naik motor terlibat kecelakaan di depan SPBU Jalan Parangtritis pada 13 September 2021. Keduanya melarikan diri atau tidak bertanggung jawab. Seorang saksi kemudian mengejar keduanya.

Namun saat dikejar malah mengancam dengan mengacungkan celurit. Akhirnya RN berhasil ditangkap di Kapanewon Imogiri, sedangkan ATU berhasil melarikan diri yang saat ini masih buron.

Polisi menjerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Pelaku Klitih Tertangkap di Kasongan Bantul

4. Pencurian motor
Tersangka : NDA, 32 tahun, warga Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul dan BAP, 32 tahun, warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.
Kronologi: NDA melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Asna Sumberagung Jetis Bantul pada 10 September lalu. Sementara BAP berperan sebagai penadah hasil barang curian tersebut.

Tersangka NDA ditangkap Tim Resmob Polres Bantul pada 17 September 2021 berkat analisa CCTV di lokasi kejadian. Sementara BAP selaku penadah barang curiannya diamakankan selang satu harinya. Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Yamaha NMax, satu BPKB dan STNK.

NDA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. BAP sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *