Bantul – Polres Bantul menangkap komplotan pencuri traktor pembajak yang berakasi di wilayah Kapanewon Imogiri. Komplotan yang berjumlah tiga orang ditangkap di Gondowulung, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SY, 55 tahun, warga Sragen, Jawa Tengah; WL, 46 tahun, Sukoharjo, Jawa Tengah dan SW, 56 tahun, warga Banguntapan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pria Bertato Pembobol Warung Bakso Pengasih Kulon Progo
Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang melihat mobil Avanza melaju dari Imogiri menuju Kota Yogyakarta melintas di Jalan Imogiri Timur pada Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.
Mobil bernomor polisi AD 9396 YT ini mengangkut dengan muatan berlebih melaju dengan kecepatan tinggi. Petugas membuntutinya, mobil komplotan ini menambah kecepatan lalu dikejar dan ditangkap di Gondowulung. “Komplotan sudah melakukan pencurian mesin traktor di Imogiri Bantul pada Senin 22 November 2021 pukul 02.00 WIB,” katanya dalam konferensi pers di Polres Bantul, Rabu, 24 November 2021.
Baca Juga: Rincian Empat Kasus yang Diungkap Polres Bantul Selama KRYD September 2021
Setelah diinterogasi, ternyata komplotan pencuri traktor ini sudah beraksi sejak enam bulan terakhir. Mereka melakukan sudah tiga kali beraksi di Bantul masing-masing dua kali di Pundong dan sekali di Imogiri. Serta lokasi lain di Jawa Tengah seperti Sragen, Boyolali dan Klaten.
AKBP Ihsan mengungkapkan, sebelum beraksi mereka melakukan survey di lokasi para petani menyimpan traktor baik di sawah maupun halaman rumah. Malam sampai pagi dini baru beraksi dengan berbagi peran. “SY dan WL bertugas melepas mesin traktor menggunakan kunci pas, kunci ring, tang, dan gergaji besi. SW menunggu di dalam mobil,” ujarnya.
Baca Juga: Identitas Empat Pria yang Mencuri 100 Ekor Kambing di 82 TKP Wilayah Gunungkidul
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamakan barang bukti antara lain tiga unit mesin traktor merek Kubota, tiga kerangka mesin traktor pembajak sawah, satu pasang roda mesin traktor, tiga buah kunci pas, 6 kunci ring, sebuah tang, dan sebuah gergaji besi. Satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mencuri turut diamankan.
Mereka menjual hasil kejahatannya ke Ngawi, Jawa Timur. Para tersangka ini dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. []