Kulon Progo – Pria berinisial AIS, 45 tahun, warga Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta harus berurusan dengan polisi. Satreskrim Polres Kulon Progo mengamankannnya terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain keponokannya sendiri.
Kapolres Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Polisi Muharomah Fajarini mengatakan aksi asusila ini dilakukan oleh orang dekat korban yang baru berusia 14 tahun. “”Pelaku ini paman dari korban, rumah keduanya juga bersebalahan,” katanya, Kamis, 25 November 2021.
Baca Juga: Pria Kumpul Kebo Asal Bantul Cabuli Anak Pacar hingga 17 Kali di Sleman
Menurut Kapolres, tindakan pencabulan dilakukan pelaku dua kali. Kejadian bermula pada 19 Oktober di rumah pelaku. Kebetulan pelaku memiliki anak perempuan yang seusia dengan korban. Saat itu korban sedang di rumah pelaku dan tidur di rumah itu.
Pelaku kemudian menyuruh anaknya keluar membeli bakso. Saat rumah sepi, pelaku beraksi. Saat itu korban berada di kamar anaknya dan tertidur. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dengan mengunci pintu dan ikut tidur di samping korban.
Di kamar itulah pelaku mencium pipi dan meremas payudara korban. Apa yang dilakukan membuat korban kaget dan terbangun. “Saat itu pelaku bilang melakukannya karena sayang dengan korban,” katanya.
Namun korban tidak terima diperlakukan seperti itu. Korban pulang dan mengadu kepada orang tuanya. Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kulon Progo melalui aplikasi Humas Presisi.
Baca Juga: Satpam Diduga Cabuli Pegawai Salon Kecantikan di Wates Kulon Progo
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Kami sudah mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku,” kata Kapolres.
Pelaku AIS mengakui sudah melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Dia mengaku khilaf melakukan perbuatan asusila kepada keponakannya.
AIS mengungkapkan, apa yang dilakukan di luar pikiran dan kesadaran serta bukan karena terpengaruh minuman keras. “”Saya khilaf, seperti di luar pikiran. Saya seperti tidak sadar melakukan itu,” katanya.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan asal Kota Yogyakarta Ini Punya Fantasi Seks yang Sadis
Kini proses hukum berlanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ke 2e KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.