PKL Malioboro Yogyakarta Bersedia Direlokasi dengan Syarat

  • Whatsapp
Rudiyarto PKL Malioboro
Ketua Paguyuban PKL Tri Dharma Rudiyarto. (Foto: Dok. Pemda DIU)

Yogyakarta – Sebanyak 1.832 pedagang kaki lima (PKL) kawasan Malioboro Yogyakarta segera menempati dua lokasi baru yang sudah disiapkan pemerintah. Dua lokasi tersebut masih berada di kawasan Malioboro yakni Gedung Eks Bioskop Indra (Teras I) dan Kantor Dinas Pariwisata DIY (Teras II).

Adapun 1.832 PKL Malioboro terdiri dari 14 paguyuban. Lantas bagaimana tanggapan ketua paguyuban mengenai relokasi ini? Para PKL bersedia direlokasi, namun ada berapa syarat.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Sangkan Paraning Dumadi, Sejarah dan Asal Usul Malioboro Yogyakarta

Ketua Paguyuban PKL Tri Dharma Rudiyarto mengaku sudah menerima sosialisasi mengenai penataan dan revitalisasi kawasan Malioboro sejak 2014 lalu. Konsep besarnya memang tersirat di dalam gambar desain suatu saat PKL Malioboro akan berpindah dari lokasi yang selama ini ditempati. “Lokasi baru tetap masih tetap di kawasan Malioboro,” ungkapnya.

Menurut dia, para PKL menerima relokasi namun dengan syaratnya. Pertama, relokasi dilakukan terhadap semua PKL tanpa terkecuali. Kedua, di tempat yang yang selama ini dipakai oleh PKL setelah relokasi tidak ada lagi muncul pedagang baru maupun tempatnya dipakai oleh pemilik toko atau pemodal besar.

Gedung eks Bioskop Indra
Gedung eks Bioskop Indra menjadi lokasi PKL Malioboro atau Teras I. (Foto: Pemda DIY)

Baca Juga: Viral Tarif Parkir Rp350.000 di Angkringan Jaman Edan Jalan Margo Utomo Yogyakarta

Ketiga, di tempat relokasi memiliki kelayakan usaha seperti daya tampung yang menunjang keberlanjutan serta dibantu promosi-promosi yang dilakukan pemerintah agar kegiatan ekonomi tetap berlanjut. “Syukur kita lebih baik,” katanya.

Rudiyarto mengatakan, pemeritah menyebutkan relokasi ini bagian dari upaya agar PKL Malioboro naik kelas seperti pandangan Sri Sultan HB X. “Semoga itu nanti berhasil, mudah-mudahan ini memang untuk kebaikan kita,” ungkapnya.

Baca Juga: Mengutip Jokowi, PKL Malioboro Yogyakarta Minta Relokasi Ditunda Tiga Tahun

Para PKL menyadari selama ini tidak memiliki kepastian legalitas. Tempat yang selama ini ditempati untuk jualan bukan milik pemerintah daerah, tetapi milik orang. “Kita mungkin sudah jualan 10 tahun tapi setelah kita tahu legalitasnya ternyata tempat ini adalah milik orang,” ungkapnya.

Dia mengaku senang pemerintah tetap bersedia menyediakan tempat baru kepada para PKL. “Semooga nanti di tempat yang baru lapak kita lebih baik,” kata dia.

Slamet PKL Malioboro
Ketua Paguyuban PKL Pelmani Slamet Santoso. (Foto: Dok. Pemda DIY)

Baca Juga:

Ketua Paguyuban PKL Pelmani Slamet Santoso mengatakan, PKL Malioboro pernah diundang oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta terkait rencana relokasi kawasan Malioboro. “Dari situ menyadari selama ini kami menempati dalam tempat yang legalitas kepemilikan milik orang lain,” ungkapnya.

Dia mengatakan, secara garis besar PKL sangat memahami apa yang menjadi program Pemkot dan Pemda DIY ini. “Namun kami berharap kepada pemerintah melalui dinas terkait agar bisa memastikan tempat yang baru nanti bisa mendapat kunjungan banyak. Pemerintah gencar memberikan promosi atau memasarkan barang atau jasa kepada masyarakat,” kata dia. [Pemda DIY]

Related posts