Yogyakarta – Seorang terduga klitih yang terangkap warga di media sosial. Baik di Twitter, grup Facebook hingga persan berantai WhatsApp memperlihatkan remaja ini terkapar di salah satu rumah sakit di Yogyakarta dengan mengacungkan jari tengah. Banyak warganet yang geram melihat postingan yang seolah mengejek ini.
“Malah ngece, ngertio digebuki nganti klenger (Malah mengejek, tahu begitu kemarin digebuki sampai parah) komentar warganet dalam sebuah postingan di grup Facebook.
“Delokno iki tho… bar kecekel kok malah ngece.. jari tengah diacungke,” (Lihatlah ini.. Setelah tertangkap kok malah mengejek. Jari tengah diacungkan),”komentar warganet lainnya.
Baca Juga: 1.800 Personel Komunitas Obar-Abir Siap Basmi Klitih di Yogyakarta
Siapa sosok terduga klitih yang mengacungkan jari tengah yang bikin geram ini? Dia merupakan remaja yang diketahui berinisial BA, 20 tahun, warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kapabupaten Bantul.
BA bersama temannya, JH, 16 tahun, warga Mejing Kidul, Kalurahan Ambarketawanga, Kapanewon Gamping, tertangkap warga di Jalan Titi Bumi di Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 5 April 2022 sekira pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: Naik Motor Boncengan Tiga Jatuh di Sleman, Residivis Klitih Asal Bantul Kabur
Saat itu BA, JH dan FD, 18 tahun, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, naik motor Matic berboncengan tiga tertangkap setelah dikejar warga. Ketiganya terjatuh, namun FD yang merupakan residivis kasus pembacokan di daerah Bugisan berhasil kabur.
Sedangkan BA sempat menjadi bulan-bulan warga kemudian diamnkan petugas kepolisian. BA diketahui dibawa di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Di kamar rumah sakit inilah, BA diduga mengejek dengan mengacungkan jari tengah.
Baca Juga: Dikejar Warga, Tiga Bocah Klitih Kecelakaan Tunggal di Sleman
Seperti diberitakan, polisi mengamankan dua remaja terduga klitih di Jalan Titi Bumi, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 5 April 2022 sekira pukul 02.30 WIB. Dua celurit turut disita dari mereka.
Namun satu terduga berinisial FD, 18 tahun, berhasil kabur. Petugas sudah mengantongi identitas terduga yang kabur ini. FD merupakan residivis kasus klitih. “FD ini merupakan residivis kasus pembacokan di wilayah Bugisan, Kasihan, Bantul,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat jumpa pers di Polsek Gamping, Selasa, 5 April 2022.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pelajar Meninggal Korban Aksi Klitih di Kota Yogyakarta
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti dua bilah celurit dan satu unit sepeda motor Matic. Keduanya dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. []