Hari Buruh, Puan Maharani Tegaskan Komitmen Kawal Keberpihakan Regulasi Kaum Pekerja

  • Whatsapp
Hari Buruh Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Istiewa)

BacaJogja – Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat Hari Buruh bagi seluruh pekerja di Indonesia. May Day yang diperingati setiap 1 Mei ini, Puan menegaskan lagi komitmennya dalam menciptakan dan mengawal regulasi yang berpihak kepada buruh.

“Sejak menjadi anggota DPR pada 2009 lalu hingga kini menjabat sebagai Ketua DPR, komitmen saya mengawal keberpihakan regulasi pada buruh tak pernah luntur,” kata Puan, Minggu, 1 Mei 2022.

Read More

Baca Juga: Ribuan Buruh Jogja Siap Aksi May Day, Isu Utama Cabut UU Cipta Kerja

Puan bersama fraksi PDI Perjuangan pernah memperjuangkan rancangan undang-undang terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setelah terĀ­katung-katung tujuh tahun, akhirnya RUU BPJS pun disahkan di Sidang Paripurna DPR pada 28 Oktober 2011.

Menurut Puan, manfaat UU itu pun sampai saat ini masih dirasakan masyarakat luas. Dengan BPJS kesehatan, masyarakat khususnya pekerja bisa mendapatkan pengobatan gratis. “Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari jaminan akan keselamatan kerja hingga jaminan hari tua,” kata Puan.

Baca Juga: DPD KSPSI DIY Bagi Takjil dan Menyerukan Lima Tuntutan

Setelah menjabat Ketua DPR, Puan pun terus berupaya untuk membuat regulasi yang bermanfaat bagi para pekerja. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU itu menjadi terobosan karena disusun dengan sistem omnibuslaw yang merevisi banyak UU sekaligus.

Meski aturan itu sempat menuai kontroversi, namun Puan menekankan UU Cipta Kerja lahir untuk kesejahteraan para buruh. “UU Cipta Kerja diciptakan untuk mendorong transformasi agar lebih banyak lagi masyarakat yang bis bekerja dan menjadi sejahtera,” katanya.

Baca Juga: Jumlah Buruh di Yogyakarta Turun Drastis Selama Pagebluk, Terutama Saat PPKM

Belakangan, Mahkamah Konstitusi memang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Puan pun memastikan DPR menghormati putusan MK itu dan akan memasukkan UU Cipta Kerja dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.

“Selama proses revisi berlangsung, kami pastikan akan kembali melibatkan kelompok buruh agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar berpihak pada para pekerja,” katanya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *