BacaJogja – Anda pernah melaporkan kejadian tindak pidana ke pihak kepolisian? Lalu Anda merasa malas atau tidak punya waktu luang untuk memantau perkembangan perkaranya?
Jangan khawatir, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi menanyakan perkembangan kasus yang sedang ditangani pihak berwajib sudah sampai tahap apa. Anda cukup duduk manis di rumah sambil buka webiste sp2hp.bareskrim.polri.go.id.
Baca Juga: Viral, Motor Dinas Polisi Dipakai Boncengan Tanpa Helm
Ya, dengan terobosan dan inovasi yang dilakukan Bareskrim Polri, warga atau pelapor bisa memantau perkembangan laporan terkait tindak pidana yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Inovasi ini bernama Layanan SP2HP atau Layanan Informasi Perkembangan Perkara – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Online.
Layanan ini merupakan upaya kepolsian untuk bersama mewujudkan zona integrasi Bareskrim Polri menuju wilayah bebas dari korupsi.
Baca Juga: Mengenal AKBP Idham Mahdi, Kapolresta Yogyakarta yang Baru
Berikut langkah-langkahnya:
– Buka atau akses website sp2hp.bareskrim.polri.go.id
– Kemudian isi form yang ada secara detail
Perlu dingat di dalam form tertera Nomor Laporan Polisi. Di situ yang dimasukkan adalah nomor Laporan Polisi, bukan nomor STTLP atau Surat Tanda Terima Laporan Polisi.
– Setelah itu, pilih kesatuan wilayah tempat Anda melaporkan tindak pidana. Di situ tertulis secara lengkap kesatuan dari tingkat Polda maupun polres dan polresta.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Berduka, Anggota Samapta Meninggal Kecelakaan
Apabila Anda mengalami kendala mengakses SP2HP Online hubungi alamat email: sp2hp@polri.go.id. (sumber: Polresta Yogyakarta)