BacaJogja – Pemerintah pusat mengalokasikan Rp5 triliun untuk pengadaan lahan trase pembangunan jalan tol Jogja–Solo. Targetnya sebagian pengadaan selesai tahun ini.
Saat ini proses pemberian ganti rugi dilakukan secara bertahap. Pemda DIY terus mengejar agar tidak meleset dari target dengan harapab proses pembangunan diharapkan tidak mundur.
Baca Juga: Erick Thohir Temui Sri Sultan, Komitmen Jalan Tol Yogyakarta Sejahterakan Warga
Ketua Project Management Unit Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan DIY Rani Sjamsinarsi mengatakan, secara umum pembebasan lahan tol Jogja-Bawen berjalan cukup baik. Untuk itu, pihaknya mengejar pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan untuk Jogja-Solo.
“Pmerintah pusat telah menganggarkan sebanyak Rp5 triliun untuk pembebasan lahan Tol di wilayah DIY,” katanya usai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam agenda melaporkan perkembangan proyek pembangunan jalan tol Jogja–Solo, Jogja-Bawen dan Jogja- Kulon Progo di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Jalan Tol Pertama di DIY Resmi Dibangun, Sri Sultan Berharap Warga Sejahtera
Menurut dia, pembangunan Tol Jogja-Solo pada tahun 2022 ini masih dalam proses pengadaan lahan. Rencananya pengadaan lahan dari perbatasan masuk Daerah Istimewa Yogyakarta di Tamanmartani sampai dengan Maguwoharjo serta dari on/off Trihanggo atau di Ring Road Utara sampai dengan Junction Sleman.
Harapannya tahapan pembangunan mengikuti lahan yang telah dibebaskan ini. “Sedangkan untuk tol elevated di atas Ring Road Utara menjadi tahap terakhir,” kata mantan Kepala DPUP-ESDM DIY ini.
Baca Juga: Tol Yogyakarta-Bawen, di Atas Selokan Mataram Dibangun Melayang 4,4 Km
Lebih lanjut Rani mengungkapkan, pembangunan jalan tol ini merupakan program pemerintah pusat. Pemerintah daerah mendukung dan berusaha agar tidak membawa dampak kurang baik bagi warga setempat. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk kemanfaatan bagi DIY, apalagi lalu lintas di jalan-jalan utama di DIY sudah sangat padat,” ujar Rani.
Seperti diketahui, proyek pembangunan jalan tol merupakan proyek nasional yang didanai negara untuk pembebasan lahannya. Sedangkan konstruksi fisiknya oleh investor.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Talangan untuk Percepatan Jalan Tol Yogyakarta – Solo
Khusus proses pengadaan lahan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan juga harus memperhatikan hal-hal yang terkait dengan Keistimewaan DIY, khususnya trase tol tidak diizinkan melewati situs atau area-area yang harus dilestarikan. []