Partai Ummat se-DIY Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual

  • Whatsapp
Partai Ummat DIY
Jajaran pengurus Partai Ummat DIY. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan, kantor dan sarana pendukungnya terhadap Partai Ummat se-DIY yang terdiri dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari lima kabupaten/kota se-DIY. Verifikasi faktual ini dilakukan secara berturut-turut 16-17 Okotober 2022.

Verifikasi faktual diawali untuk tingkat wilayah, jajaran KPU DIY mendatangi langsung dan melakukan verifikasi administrasi semua kepengurusan Partai Ummat DIY yang terdiri dari pengurus dan pengawas partai. Bukan hanya KPU dalam rombongan tersebut juga hadir dari Bawaslu DIY kata Dwi Kuswantoro selaku Ketua DPW Partai Ummat DIY.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Partai Ummat DIY Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM

Tim dari KPU dan Bawaslu dipimpin Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY dan Agus Muhammad Yasin selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY.

Verifikasi diawali dari data status kantor, Surat Keputusan (SK) kepengurusan, personalia dan juga kelengkapan kantor serta pendukungnya. Dari semua data yang telah diinput dalam sistem informasi data pemilu atau biasa disingkat sipol, untuk kepengurusan dan domisi kantor Partai Ummat DIY dinyatakan telah sesuai dengan aslinya dan dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca Juga: Alasan Partai Ummat DIY Dukung Utusan Muhammadiyah Ahmad Syauqi Soeratno Calon DPD RI

Di hari yang sama KPU tingkat Kabupaten/Kota juga melakukan verifikasi faktual terhadap DPD Partai Ummat Kota Yogyakarta, Bantul dan Sleman dan semuanya juga dinyatakan memenuhi syarat.

“Hari kedua dilanjutkan verifikasi faktual untuk DPD Partai Ummat Kulon Progo dan Gunungkidul. Alhamdulillah semuanya baik tingkat wilayah dan kabupaten/ kota untuk Partai Ummat DIY dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua DPW Partai Ummat DIY Dwi Kuswantoro dalam siaran pers, Selasa, 18 Oktober 2022.

Total Keanggotaan Partai Ummat DIY 7.801 Orang

Dia mengatakan, sebagai partai baru, Partai Ummat untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024 masih harus mengikut verifikasi lanjutan yaitu verifikasi faktual keanggotaan dengan mencocokkan antara data yang telah dimasukkan kedalam sipol dengan nama-nama yang akan langsung didatangi oleh tim verifikator dari KPU.

Baca Juga: Milad 1 Tahun, Partai Ummat DIY Optimistis Menghadapi Pemilu 2024

Menurut dia, total keanggotaan Partai Ummat DIY yang telah diinput dalam sipol dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diverifikasi faktual mencapai 7.801 anggota. “Berdasarkan metode random sampling yang digunakan oleh KPU total anggota yang akan dijadikan sampel untuk diverifikasi kira-kira mencapai 1.518 anggota,” ungkapnya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No. 383 tahun 2022, tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 Desember 2022. Untuk mempersiapkan semua tahapan tersebut, Partai Ummat DIY secara intensif terus berkoordinasi dengan semua jajaran DPD, DPC, anggota dan juga simpatisan Partai Ummat se-DIY.

Baca Juga: Tokoh dan Mantan Pengurus Parpol Lain di Yogyakarta Bergabung ke Partai Ummat

Lebih lanjut Dwi mengungkapkan, banyak harapan pada saat terjun ke bawah mensosialisasikan Partai Ummat di tengah masyarakat yaitu supaya Partai Ummat bisa menjadi peserta pemilu tahun 2024. Bahkan ada beberapa gerbong kekuatan ummat dan juga tokoh-tokoh ummat yang siap bergabung ketika Partai Ummat bisa berkiprah di Pemilu 2024.

“Tentu saja harapan tersebut kami sambut dengan sangat gembira, karena hal tersebut sekaligus menjadi dao dan motivasi bagi kami,” ujarnya.

“Kami memohon doa dan juga dukungan dari seluruh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, Partai Ummat lolos seluruh tahapan pendaftaran dan bisa mewarnai blantika politik nasional dan juga tingkat daerah, untuk dapat menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi ummat; melawan kezaliman dan menegakkan keadilan,” jelasnya. []

Related posts