BacaJogja – Tiga orang meninggal gegara pesta minuman keras atau miras di Jetis, Bantul, Yogyakarta.
Menindaklanjuti hal itu, Polres Bantul dan jajaran polsek menggelar razia miras. Seperti yang dilakukan tadi malam (Rabu 19 Oktober 2022), razia miraa digelar di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Polisi Razia Miras di Pandansimo Srandakan Bantul, Dua Orang Jadi Tersangka
Hampir seratus botol miras berbagai merk dan oplosan diamankan sejumlah polsek jajaran Polres Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan razia miras digelar dalam rangka menciptakan keamaman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga: Patroli Polisi, Pesta Miras di Jembatan Srandakan Bantul Lari Kocar-kacir
“Sekaligus tindak lanjut dari kejadian jatuhnya korban jiwa akibat pesta miras beberapa waktu lalu,” katanya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Menurut dia, dari jumlah botol miras yang disita ada 81 botol. Rinciannya Polsek Kasihan menyita 28 botol, Polsek Bantul (21 botol), Polsek Bambanglipuro (21 botol), Polsek Imogiri (10 botol) dan Polsek Piyungan (1 botol).
Baca Juga: Usai Pesta Miras, 4 Pemuda Bobol Toko Curi Rokok Senilai Rp20 Juta
Jeffry mengatakan, selain puluhan botol miras, polisi juga menyita bahan-bahan miras oplosan, seperti alkohol murni, minuman suplemen dan air galon.
Mantan Kasi Humas Polres Kulon Progo ini mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita kemudian diangkut ke Mapolsek masing-masing untuk selanjutnya dimusnahkan. “Nantinya barang bukti yang sudah disita, akan dimusnahkan bersama-sama,” imbuhnya.
Baca Juga: Miris, Dua Bocah di Sleman Mencuri untuk Beli Miras
Sedangkan kepada para penjual miras, dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Kami harap peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras,” tandasnya. (Polres Bantul)