BacaJogja – Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji menimbulkan reaksi beragam dari kalangan masyarakat, termasuk bagi calon jemaah haji di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah sendiri akan memutuskan besaran haji pada 7 Maret 2023.
Anggota DPD RI Cholid Mahmud mengatakan, berdasarkan Rapat kerja Bersama Komisi VIII DPR pada 19 Januari 2023, Kementerian Agama RI awalnya mengusulkan BPIH tahun 1444 H/2023 M dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat atau optimalisasi Rp29.700.175,11 (30%).
Baca Juga: Beli Tiket Kereta Api Bisa Umrah Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya
“Pada 15 Februari 2023, Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637 per jemaah haji reguler,” katanya dalam pengantar rapat koodinasi bersama Kementerian Agama DIY dan kabupaten/kota di Kantor DPD RI DIY Jalan Kusumanegera Yogyakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Cholid mengungkapkan, angka tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu BPIH yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700 atau 55,3% dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). “Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 untuk tidak memberikan penambahan biaya,” ungkapnya.
Baca Juga: Anggota DPD RI Cholid Mahmud Bahas Kasus Umrah Murah tapi Gagal Berangkat
Menurut Cholid, BPIH dengan angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan yang akan ditanggung oleh jamaah. Pertama, adanya kenaikan BPIH dari awalnya Rp39.886.009 pada tahun 2022 menjadi Rp49.812.700 pada tahun 2023 ini. Kedua, komposisi BPIH dengan nilai manfaat pada 2022 sebesar 40,45% : 59,46%, langsung naik menjadi 55,3% : 44,7%.
Cholid mengungkapkan, rapat koordinasi yang digelar ini untuk mengetahui dampak kenaikan tersebut. “Apakah ada jemaah yang mundur, serta apa antisipasi jika ada yang batal berangkat,” ungkapnya.
Kabid Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah mengatakan, rencana penyesuaian biaya haji sudah disampaikan kepada seluruh calon jemaah haji di DIY. Saat ini posisinya masih menuggu keputusan Presiden yang rencananya diputuskan pada 7 Maret 2023. “Memang kemungkinan ada kenaikan. Harapan kami, calon jemaah haji ya melunasinya dalam waktu yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Baca Juga: 1.384 Jemaah Haji Indonesia Mengalami Hipertensi, Ini Cara Mencegahnya
Menurut dia, jika tidak melunasi tahap 1 maka dianggap mengundurkan diri atau menunda kebarangaatn haji. Otomatis kuota akan diisi oleh nomor kursi berikutnya. “Biasanya diberi waktu satu minggu untuk melunasinya,” ungkapnya.
Aidi mengungkapkan, kuota jemaah haji di DIY sekitar 3.000-an orang. Dari jumlah itu, ada yang lunas tunda tahun 2020 dan 2022, reguler 2023. “Untuk yang lunas tunda 2020 tidak ada penambahan, lunas tunda 2022 ada penambahan biaya sekitar Rp9 juta dan reguler 2023 tambahannya Rp23,5 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Embarkasi Solo Tiba di Madinah
Kemenag DIY sampai saat ini belum bisa mengetahui berapa calon jemaah yang melunasi atau menunda keberangkatannya. “Kami bisa menghitungnya karena harus melihat tahap pertama. Setelah itu baru bisa melihat kepastiannya, berapa yang sudah melunasi dan berapa yang menunda. Jika menunda, maka akan diisi oleh nomor kursi berikutnya karena di DIY ini antreannnya 34 tahun,” paparnya. []