BacaJogja – Belum lama ini aksi BEM UI dan UGM mengkritik politik dinasti. Beberapa peserta aksi memakai kaus bertuliskan “Republik Rasa Dinasti.” Di sisi lain, politikus PSI Ade Armando menyindir kritikan aktivis mahasiswa tersebut.
Ade mengatakan mahasiswa yang melakukan demo keliru tentang definisi dari politik dinasti. Ade mengaku merasa ironis dengan aksi tersebut sebab politik dinasti sesungguhnya berada di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadi lokasi aksi mahasiswa.
Baca Juga: Balada Cinta dan Asa; True Story Asmara, Pergerakan hingga Politik Cak Imin
“Ini ironis sekali karena mereka sedang berada di wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti dan mereka diam saja,” kata Ade Armando.
“Anak-anak BEM ini harus tahu dong. Kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah Keistimewaan Yogyakarta,” sambung pegiat sosial ini.
Ade Armando mengkritik tentang proses Pemilu di Yogyakarta yang tidak sama dengan banyak wilayah di Indonesia lainnya. Di Yogya, tidak ada pemilihan Gubernur lima tahun sekali sebab satu-satunya yang berhak menjadi Gubernur adalah raja.
“Gubernurnya tidak dipilih melalui Pemilu. Gubernurnya adalah Sultan Hamengku Buwono X yang telah menjadi Gubernur karena garis keturunan,” tambahnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara perihal pernyataan Ade Armando ini. “Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah,” katanya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 4 Desember 2023.
“Komentar boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY,” jelasnya Sri Sultan.
Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang’.
Baca Juga: Politik Silaturahmi ke Masyarakat Cara PKS Raih Target 15 Persen Pemilu 2024
Negara menurut Sri Sultan juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU no. 13 tahun 2012. Disana jelas disebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh sultan Kraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam. Jabatan yang diemban oleh Sri Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.
“Dinasti atau tidak terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu,” jelas Sultan. []