BacaJogja – DPW PKS DIY menyampaikan keberatan atas terjadinya perbedaan antara SK Penetapan Hasil Pemilu DPRD DIY dengan Hasil Rekapitulasi. Perbedaan SK tersebut membuat ribuan suara PKS untuk DPRD DIY hilang.
Ketua DPW PKS DIY Agus Mas’udi mengaku sudah secara resmi mengajukan keberatan setelah mencermati salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Pemilihan Umum DPRD DIY Nomor 5 Tahun 2024 tertanggal 05 Maret 2024 yang beredar. “Kami mengajukan keberatan karena PKS kehilangan ribuan suara,” katanya, Selasa, 6 Maret 2024.
Baca Juga: Daftar 201 Tokoh Gerakan Peduli Bangsa Yogyakarta Tolak Pemilu Curang
Gus Ud, sapaan akbrabnya, menjelaskan SK yang beredar tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU DIY bersama peserta pemilu yang telah dilaksanakan pada tanggal 4-5 Maret 2024 di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center.
Adapun keberatan atas SK tersebut adalah karena dalam SK tersebut penetapan hasil pemilu berupa lampiran perolehan suara sah Partai Politik yang termuat dalam lampiran 1 di mana suara partai tidak sesuai D Hasil Provinsi-DPRD Provinsi.
Baca Juga: Aksi Teatrikal Tolak Pemilu Curang di Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta
Menurut dia, PKS DIY selaku peserta pemilu merasa dirugikan karena perbedaan Salinan SK dengan D Hasil Provinsi-DPRD Provinsi ini mengakibatkan penurunan hasil suara. “Bahkan patut diduga ada unsur kesengajaan/kecurangan untuk menghilangkan suara PKS,” kata Gus Ud.
Dia mengungkapkan, hilangnya ribuan suara PKS ini berpengaruh terhadap perolehan kursi di DPRD DIY. “Jelas berpengaruh lah. Upaya penghilangan suara PKS membuat PKS terancam kehilangan perolehan kursi di DPRD DIY,” ungkapnya.
Baca Juga: Sikap Resmi PKS Yogyakarta soal Penundaan Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kecamatan
DPW PKS sudah menuntut KPU DIY untuk klarifikasi dan permohonan maaf atas beredarnya Salinan SK tersebut. DPW PKS juga minta segera dilakukan investigasi dan pemeriksaan atas upaya penghilangan suara PKS tersebut.
Selain itu, KPU DIY harus segera mencabut SK tersebut dan segera menerbitkan SK baru yang isinya sesuai dengan D Hasil Provinsi-DPRD Provinsi. “KPU DIY sudah janji mau revisi, kami tunggu saja langkahnya,” kata Gus Ud. []