Saksi Paslon AMIN Yogyakarta Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Ini Alasannya

  • Whatsapp
ilustrasi pemilu
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara capres-cawapres tingkat Provinsi. Setidaknya ada enam alasan tidak menandatangani.

Adapun enam alasan tersebut yakni:
1. Proses Pemilu yang tidak wajar yakni pelanggaran etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengubah syarat umur paslon.
2. Pelanggaran prosedur, di mana ada paslon tidak cukup umur tetap diterima meski MK sudah mengubah syarat, tetapi peraturan KPU belum direvisi.
3. Presiden dalam kedudukannya seharusnya netral, namun cawe-cawe memenangkan paslon tertentu.
4. Ada indikasi keterlibatan aparat negara untuk memenangkan paslon tertentu
5. Ada indikasi penggunaan uang negara untuk pemenangan paslon tertentu, seperti lewat bansos dan lainnya.
6. Aplikasi Sirekap secara nasional dinilai bermasalah, karena banyak temuan isian tidak sesuai C Hasil sehingga memunculan kegaduhan publik,” jelasnya.

Read More

Baca Juga: Ungkap Dugaan Pemilu Curang, Lima Partai Politik Tanda Tangan Dukung Hak Angket DPR

Sekretaris Tim Pemenangan Daerah (TPD) AMIN DIY Agus Mas’udi mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DIY berlangsung selama dua hari, tanggal 4 – 5 Maret 2024. “Saksi paslon AMIN mengajukan keberatan dan menolak untuk tanda tangan karena menilai hasil Pilpres adalah hasil dari proses yang sangat bermasalah dan cacat oleh kecurangan-kecurangan,” katanya Selasa, 6 Maret 2024.

Dia mengungkapkan, langkah yang diambil untuk tidak menandatangani rekapitulasi suara tingkat provinsi ini sudah dimusyawarahkan bersama TPD AMIN DIY. “Langkah yang diambil sudah dimusyawarahkan di TPD AMIN. Ini salah satu bentuk perlawanan kami dalam proses pilpres yang diduga kuat penuh kecurangan,” katanya.

Baca Juga: Aksi Teatrikal Tolak Pemilu Curang di Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta

Ketua DPW PKS DIY ini mengatakan, tidak menandatangani dengan memberikan catatan ini menjadi bahan bagi Tim Hukum Nasional (THN) AMIN jika nanti mengajukan sidang perkara Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Berkaitan dengan sidang di MK, saat ini TPD AMIN DIY sedang menyiapkan Formulir C Hasil dari semua TPS secara fisik untuk dikirim ke Jakarta.

“Kami sedang kumpulkan form C Hasil dari seluruh TPS di DIY, sekitar 11 ribuan TPS. Saat ini masih dikolek di tingkat kabupaten/kota, setelah lengkap kami bawa ke Jakarta,” jelas Gus ud. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *