BacaJogja — Ribuan massa dari berbagai elemen pro demokrasi dan mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di sepanjang Jalan Malioboro, tepatnya depan gedung DPRD DIY dan Istana Kepresidenan Gedung Agung, Kamis, 22 Agustus 2024. Massa aksi memprotes tindakan DPR dan pemerintah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Massa aksi membawa spanduk dan poster dengan berbagai tuntutan, seperti “Harta Tahta Kuasa Putra,” dan “Bersatu Hancurkan Dinasti.” Massa berkumpul di berbagai titik strategis di parkiran Abu Bakar Ali sebelum bergerak menuju gedung DPRD dan Istana Kepresidenan.
MK memutuskan bahwa ketentuan mengenai syarat ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Namun, pada 21 Agustus 2024, terungkap bahwa DPR dan pemerintah tetap melanjutkan ambang batas partai politik yang tinggi, yang dianggap mempersempit ruang bagi partai-partai kecil dan independen.
Tindakan pemerintah dan DPR ini telah memicu gelombang protes di berbagai daerah. Ribuan mahasiswa dan aktivis turun ke jalan untuk menuntut pemerintah dan DPR agar mematuhi putusan MK dan menghentikan kebijakan yang dianggap merugikan hak-hak politik warga negara.
Baca Juga: Gumregah Merti Uwuh Teras Malioboro, Langkah Kecil namun Dampak Besar untuk Yogyakarta
Basuki, orator aksi, menyerukan agar pemerintah dan DPR mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan keluarga dan kelompok. “Kita akan mengingatkan kepada anggota DPR yang terhormat, pilihan Anda hanya dua: bergabung bersama rakyat, bergabung dengan hati nurani rakyat yang hari ini berkumpul di Yogyakarta, atau bergabung dengan kapal yang dua bulan lagi akan tenggelam,” ujarnya.
Aksi ini berlangsung damai. Para demonstrans juga meminta masyarakat luas untuk memperhatikan situasi dan mendukung perjuangan mereka. Beberapa tokoh masyarakat dan akademisi juga hadir untuk menyampaikan dukungannya terhadap gerakan mahasiswa.
Mereka menekankan pentingnya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan tertinggi yang melindungi konstitusi negara. []
Artikel kiriman Nor Adham Alghoniy
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta