BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Polresta Yogyakarta menghadirkan inovasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan D1 secara drive thru bagi penyandang disabilitas. Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, tepatnya melalui program SIM Jogja Istimewa Difabel dan Drive Thru (Sijidtu). Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan tanpa pemohon harus turun dari kendaraannya.
Peresmian layanan Sijidtu ditandai dengan pemotongan untaian bunga oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, dan Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY AKBP Novita Eka Sari pada Selasa (17/9/2024). Layanan ini beroperasi setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sisi timur Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Gamelan dari Sultan HB X di Banjarbaru: Mengobati Kerinduan Perantau Jogja di Kalimantan
“Inovasi ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi penyandang disabilitas. Layanan ini hadir untuk memudahkan mereka dalam mengurus SIM tanpa harus turun dari kendaraan,” ujar Sugeng saat peluncuran Sijidtu di Balai Kota Yogyakarta.
Layanan ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Yogyakarta, Polresta, dan Polda DIY dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemohon SIM A dan D1, khususnya penyandang disabilitas, kini dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menghadapi kerumitan administrasi yang memakan waktu.
Proses Cepat dan Efisien
Sugeng menambahkan bahwa layanan Sijidtu mampu menyelesaikan proses perpanjangan SIM dalam waktu kurang dari lima menit. “Prosesnya sangat cepat, cukup lima menit SIM sudah dicetak. Ini bagian dari komitmen kami untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, juga menekankan bahwa inovasi Sijidtu sejalan dengan perayaan Bulan Bakti Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-69. Layanan ini dirancang agar lebih praktis, cepat, dan memudahkan masyarakat, terutama penyandang disabilitas.
“Melalui Sijidtu, kami berharap dapat memberikan pelayanan prima yang mudah dan efisien bagi seluruh masyarakat, termasuk para difabel,” tambah Kombes Pol Aditya.
Persyaratan Akses Layanan Sijidtu
Prosedur perpanjangan SIM melalui Sijidtu serupa dengan layanan perpanjangan SIM lainnya. Pemohon hanya perlu membawa fotokopi SIM A lama, surat keterangan dari dokter, dan surat keterangan psikologi. Keduanya dapat diperoleh melalui aplikasi E-Psikologi dan E-Kesehatan Polri. Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui QRIS atau transfer bank.
Baca Juga: Festival Garis Imajiner di Sleman: Menggali Filosofi, Merawat Budaya Keistimewaan Yogyakarta
Selama persyaratan lengkap, proses pengambilan sidik jari, tanda tangan elektronik, dan foto pemohon akan dilakukan. “Empat hingga lima menit SIM bisa langsung dicetak,” ujar Aditya, sembari menambahkan bahwa layanan ini akan dikembangkan untuk melayani perpanjangan SIM C di masa depan.
Salah satu warga yang memanfaatkan layanan Sijidtu, Fery Novriyanto, mengapresiasi kemudahan dan kecepatan proses perpanjangan SIM melalui layanan ini. **“Lebih mudah dan cepat dibandingkan layanan SIM mobile sebelumnya,” ungkap Fery.
Layanan Sijidtu hadir sebagai solusi inovatif yang tidak hanya mempermudah masyarakat umum, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak mereka. []